Berita

Transisi Izin Pemanfaatan Air Tanah

Pemanfaatan Air Tanah

Transisi Izin Pemanfaatan Air Tanah Pasca Penetapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Bertempat di Ruang Pertemuan Bappeko Mojokerto Syahrul Sajidin selaku Peneliti PPOTODA sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya memaparkan materi terkait dengan paradigma pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia menurutnya amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat”.

Desain konstitusional dimaksud secara hakiki melahirkan gagasan Neo-Sosialisme bangsa Indonesia terhadap pengelolaan Sumber Daya Air yang berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun demikian Dalam ranah praktek penyelenggraan negara maka pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia mengalami pergeseran paradigma pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang cenderung mengarah pada praktek privatisasi sehingga sering memicu terjadinya konflik sosial. Mahkamah konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 membuka babak baru pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia yang diarahkan pada desain prismatik rekonstruksi politik hukum Hak Menguasai Negara (HMN) Atas Sumber Daya Air yang berbasis pada nilai-nilai keadilan sosial dan partisipasi rakyat guna menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat atas Sumber Daya Air.

Sementara itu tim peneliti PPOTODA lainnya memaparkan bahwa Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad). Sehubungan dengan itu maka keberadaan air tanah mempunyai porsi yang besar untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, kegiatan Industri, pertanian, perikanan dan kegiatan usaha lainnya.

Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi. Oleh karena dalam konteks pemanfaatan harus terdapat mekanisme pengawasan dan pengendalian mengingat daur hidrogeologi membutuhkan waktu yang lama.

Dalam pemaparannya Arrsa selaku tim riset PPOTODA mengungkapkan bahwa Secara Kuantitas air tanah dipompa tiap tahun : Apakah diawasi? Siapa yang mengawasi ? Bagaimanakah mekanisme pengawasannya?.

Demikan pula pemanfaatannya. Pemanfaat dan/atau Pengusahaan air tanah : Apakah berizin semua ? Siapa yang mengendalikan ?. Keberadaan Sumur pasak/bor : Apakah ada izin ? Siapa yang memantau ? Apakah semua ada data Lokasi, kontruksi, litologi, MAT, kualitas air tanah, apakah terdapat laporan dan lain-lain.

Konservasi Akuifer : Tata Ruang pemanfaatan air tanah ? Konservasi daerah imbuhan? Alih Fungsi lahan ? Instansi yang berwenang/tanggung jawab ?. Ribuan Sumber Pencemar: Lokasi, kualitas dan kuantitas pencemar, kerentanan akuifer?.

Bagi Kota Mojokerto dipandang penting untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perizinan air tanah dengan tetap memperhatikan Ketentuan Peralihan (Transitional Provision–Overgangs Bepalingen).

Yang mana dalam suatu Peraturan Perundang- undangan merupakan suatu ketentuan hukum yang berfungsi untuk menjaga jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan ketentuan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan.

Ketentuan dalam Ketentuan Peralihan dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diubah (yang lama) jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yang baru, tetapi harus diatur seadil mungkin sehingga tidak melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain mengenai jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1).

Dalam hal terjadi perubahan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan maka pembentuk Peraturan Perundang-undangan harus berhati-hati dalam merumuskan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru jangan sampai melupakan atau mengesampingkan hubungan hukum atau tindakan hukum yang pernah diatur.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button