Berita

PP OTODA – UNKRIS ARTHA WACANA Gelar FGD Pendirian Rumah Ibadah

FGD Pendirian Rumah Ibadah

Kupang, Nusa Tenggara Timur Bertempat di Auditorium Lantai II Universitas Kristen Artha Wacana Kupang diselengarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema,”Rekonstruksi dan Monitoring Peraturan Perundang Undangan dalam Perizinan Pendirian Tempat Ibadah (Studi Pemetaan Kebijakan dan Perizinan di Wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, NTT dan Bali)”

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Rektor Unkris Artha Wacana Kupang Bapak Frankie J. Salean SE, MM memberikan apresiasi yang baik atas kepercayaan dan kerjasamam antara UKAW dan PP OTODA Universitas Brawijaya Malang. Lebih lanjut Rektor memberikan pemaparan bahwa bangsa Indonesia dan khususnya warga dalam Lingkup Provinsi NTT (Kupang) memang menghadapi serangkaian ancaman virus dari berbagai tindakan intoleransi yang berujung pada kekerasan dan konflik sosial.

Pidato Presiden SBY soal kerukunan dan toleransi ummat beragama nampaknya belum dilaksanakan secara konsekuen sehingga sentimen keagamaan sering memicu terjadi gejolak sosial di masyarakat. Dalam konteks pendirian rumah ibadah di Kota Kupang oleh Rektor UKAW Kupang disinggung pula bahwa terdapat beberapa kasus gejolak sosial dalam pendirian sejumlah tempat ibadah diantaranya kasus pendirian Masjid Nurrussafir di Batuplat Kupang.

Pada sesi selanjutnya FGD di moderatori oleh Saudara Ria Casmi Arrsa yang menghadirkan narasumber antara lain Dr. Pdt. Nico Woly M.TH dari unsur FKUB Provinsi NTT, Eren Leka SH (Bakesbangpol Kota Kupang), Hendrik Ndolu SH, MH (Pembantu Rektor I UKAW Kupang). FGD yang berlangusung selama empat jam ini dihadari oleh berbagai unsur Pemerintah daerah (Bagian Hukum dan BP2T Kota kupang), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi dari UKAW, Univ. Muhammadiyah Kupang, Univ. Nusa Cendana, dan LSM-Media Massa.

Diskursus yang berkembang di dalam diskusi tersebut setidaknya dapat diambil beberapa poin penting antara lain. Pertama, Dibutuhkan adanya konsisteni negara (pemerintah daerah) untuk menehgakkan dan melaksanakan kehidupan harmonis ummat beragama. Kedua, peran dan kedudukan FKUB dinilai belum optimal dalam rangka mewujudkan toleransi dan kerukunan ummat beragama serta di perlukan adanya pengkritisan terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah sehingga diperoleh rekonstruksi hukum terhadap mekanisme Pendirian rumah ibadah sebagai bagian dari kebebasan beragam bekeyakinan dalam lingkup forum eksternum memang dapat dibatasi sesuai dengan prinsip pembatasan yaitu melindungi keselamatan masyarakat (Public safety), Ketertiban Masyarakat (Public order), Kesehatan Masyarakat (Public health), Etika dan Moral Masyarakat (Morals  public), dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (The fundamental rights and freedom of others).

Seperti telah dikemukakan diatas, pembatasan yang diperuntukkan bagi forum eksternum ini pun harus dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat dan legitimate dalam masyarakat yang demokratis. Pada akhir acara di tutup langsung oleh Pembantu Rektor I dan Dekan FH UKAW. Komitmen kedua lembaga adalah diharapkan kedepan mampu menjalin kemiteraan strategis dalam rangka mewujudkan tolerani ummat beraga di Indonesia khususnya di Kota Kupang.

3 Comments

  1. I may need your help. I’ve been doing research on gate io recently, and I’ve tried a lot of different things. Later, I read your article, and I think your way of writing has given me some innovative ideas, thank you very much.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button