Dukungan PP Otoda Terhadap Pedagang Pasar Tradisional
Fakta atas kasus Pedagang Pasar Dinoyo dan Blimbing VS Pemerintah Kota Malang
- Bahwa terdapat 4000 pedagang tradisional yang terdiri dari Pedagang pasar dinoyo sebanyak 1500 dan 2500 pedagang pasar blimbing.
- Bahwa kebijakan yang akan diambil pemerintahan kota Malang tidak melibatkan/tidak partisipatif pedagang pasar dinoyo dan pedagang pasar blimbing, yang tidak berpihak kepada pedagang. Pemerintahan Kota Malang merencanakan pembangunan mall atas pasar dinoyo, ditambah dengan pembangunan apartemen atas lahan pasar blimbing. Dengan menempatkan para pedagang pada bagian yang tidak stretegis.
- Bahwa tuntutan pedagang adalah pro terhadap rehabilitasi pasar dengan tidak menciderai hak-hak pedagang tradisional.
Dengan demikian maka Sikap Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang
- Mendukung sepenuhnya tindakan asosiasi pedagang pasar Dinoyo dan Blimbing dalam menolak rencana kebijakan Pemerintah Daerah Kota Malang tentang modernisasi pasar tradisional.
- Menghimbau Pemerintah Kota Malang untuk membatalkan rencana pembangunan dan modernisasi pasar tradisional yang mengabaikan aspirasi para pedagang pasar dinoyo dan blimbing.
- Bahwa untuk perbaikan pasar tradisional diperlukan Komitmen Pemerintah Kota Malang dalam hal kebijakan dan Anggaran pemeliharaan.