Sambung Roso, Mbangun Deso
Malang, Bertempat di Ruang Pertemuan PPOTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya senin 18 agustus 2014 dilangsungkan diskusi terbatas, “Mengawal Implementasi UU dan PP tentang Desa”.
Dalam diskusi tersebut beberapa perwakilan dari Sekretaris Desa Kabupaten Nganjuk menyampaikan beberapa persoalan hukum (legal issue) terkait dengan pelaksanaan regulasi di bidang desa. Bagus salah satu sekdes mengungkapkan rumusan UU dan PP tentang desa masih sumir dalam mengatur kedudukan antara Sekdes yang berstatus PNS dan PNS Kab/Kota yang diangkat sebagai perangkat desa.
Demikian halnya status tanah bengkok yang selama ini menjadi tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa apakah dimungkinkan untuk tetap dikelola menjadi tunjangan yang melekat. Dalam paparan singkat peneliti PPOTODA Ladito Risang B dan Nico Diemos mengungkapkan bahwa terjadi perubahan paradigma terkat dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal ini tidak terlepas dari kontestasi politik pasca pilpres yang menjadi UU Desa sebagai media kampanye. Terkait dengan Penyelenggaraan pemerintahan desa tim peneliti berpandangan bahwa penataan harus dilakukan secara holistik, sistematis, dan komprehensif terhadap regulasi mulai dari PP, Perpres, Permen, dan Perda, penataan terhadap Pemerintahan desa, aset desa, perencanaan pembangunan desa, BUMDesa. Kedepan diharapkan pembangunan nasional diarahkan agar akses pemerataan dapat dirasakan sampai ke tingkat desa.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://www.binance.com/pt-PT/register?ref=V3MG69RO