AgendaBerita

Mendukung Pendidikan Pesantren, Pemerintah Kota Blitar Bersama PPOTODA Bahas Raperwal Fasilitasi Pesantren

Keberadaan pondok pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga keberagaman budaya dan agama di Indonesia serta memberikan kontribusi besar dalam membangun pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan amanat UUD NRI 1945. Dalam upaya mendukung pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas, Pemerintah Daerah perlu melibatkan diri secara aktif untuk memberikan fasilitasi yang memadai. Tindak lanjut Pemerintah Kota Blitar yang membentuk Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pesantren adalah wujud dukungan daerah kepada pesantren untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan pelaksana dari Peraturan Daerah dimaksud. Harapan dengan adanya Peraturan Walikota adalah memberikan penjelasan secara rigid terhadap hal-hal apa saja yang akan diberikan, didukung oleh Pemerintah Kota Blitar dalam fasilitasi pesantren. Dalam rapat pembahasan raperwal disetujui bentuk dukungan fasilitasi pesantren meliputi:

  1. Dukungan dan Fasilitasi Infrastruktur Pesantren
  2. Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Fungsi Pendidikan
  3. Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Fungsi Dakwah
  4. Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

Dukungan dan fasilitasi infrastruktur pesantren dilakukan dengan memfasilitasi pondok atau asrama pesantren dan masjid atau musala untuk memenuhi aspek daya tamping, kenyamanan, kebersihan, Kesehatan, dan keamanan. Bentuk fasilitasi penyelenggaraan fungsi pendidikan dapat berupa bantuan biaya pendidikan bagi Santri yang tidak mampu, bantuan pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh, bantuan penyediaan atau pengembangan sarana dan prasarana Pendidikan, bantuan lain dalam rangka pengembangan Pesantren menjadi lembaga pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.

Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan Bentuk fasilitasi penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan. Bentuk dukungan pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat dapat berupa bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, pelatihan keterampilan.

Back to top button