AgendaBerita

Memetakan Dinamika Hubungan Pusat dan Daerah Pasca Penetapan UU Cipta Kerja bersama Seluruh Pemda Se-Jawa Timur, MPR RI Menggandeng PPOTODA dan LPHP

Malang, 24 November 2023 – Mimbar Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjadi saksi terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) bertema “Hubungan Pusat dan Daerah Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Inisiatif ini datang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) dan Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP).

Luna Dezeana, S.H., seorang peneliti di Sekolah Riset, dipercayakan sebagai moderator FGD yang dihadiri oleh civitas akademika dan perwakilan Pemerintah Daerah se-provinsi Jawa Timur. Diskusi ini menjadi panggung bagi beberapa narasumber penting yang memiliki peran krusial dalam pemahaman dan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H. (Ketua PP OTODA) yang Menyoroti peran PP OTODA dalam mengarahkan otonomi daerah pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Ria Casmi menggarisbawahi pentingnya kerja sama yang efektif antara pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan nasional.

Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. (Ketua LPHP) juga berbicara tentang tantangan dan peluang hukum yang dihadapi Daerah dalam mengimplementasikan desain dari Hubungan Pusat Daerah pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Beliau menekankan pentingnya memahami regulasi secara komprehensif dan struktural.

Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur) melanjutkan bahwa pemerintah daerah baik Provinsi Jawa Timur maupun kabupaten/kota wajib merespons Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Terutama diperlukan upaya dan strategi untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kepentingan nasional.

Acara ditutup oleh Dr. Nuruddin Hady, S.H., M.H. (Akademisi) yang membawa perspektif akademis, menyoroti potensi dampak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dampak ini secara sistemik dapat dirasakan oleh masyarakat karena mengubah paradigma hukum yang ada (termasuk desain awal Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), konsekuensinya masa kini perlunya pendekatan holistik dalam menilai keberhasilan kebijakan Pusat-Daerah yang peta pergerakannya berjalan secara dinamis.

Diskusi yang penuh wawasan ini menciptakan ruang untuk pertukaran ide dan pandangan, merinci langkah-langkah konkrit yang dapat diambil untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sejalan dengan semangat perubahan untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan di tingkat Pusat dan Daerah.

Back to top button