AgendaBerita

SATPOL PP Kota Malang Gelar Diskusi Upaya Penegakan Perda Reklame Pada Ajang Pemilu 2024

Kota Malang – Selasa, 10 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyelenggaran diskusi untuk koordinasi terkait penegakan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan ini menghadirkan Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang (Dinasker PMPTSP) Kota Malang, Kepolisian Resor Kota Malang (Kapolresta), dan ahli akademisi dari Ketua Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintah (LPHP) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang diselenggarakan secara luring di kantor Satpol PP Balai Kota Malang. Tujuan adanya kegiatan ini untuk koordinasi kepada pihak terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi dari Satpol PP dalam pelanggaran reklame pada ajang Pemilu.

Acara dimulai pada pukul 10.00 Wib yang dibuka langsung oleh Bapak Karliono selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) sebagai moderator, kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua Kepala Satpol PP Kota Malang yaitu Bapak Heru Mulyono, SIP.,MM sekaligus membuka acar. Bapah Heru menyampaikan bahwa kasus terhadap spanduk, baliho, ataupun ubul-ubul sebagai Alat Peraga Kampanye (APk) yang dipasang tidak sesuai tempat, sehingga membuat celaka para pengguna jalan. Tidak hanya itu saja, APK Pemilu juga merusak estetika lalu lintas maupun Keindahan Kota Malang. Maka, ketika Satpol PP melakukan tindakan pelanggaran APK, dikhawatirkan akan menyalahi kewenangan dari KPU dan Bawaslu.

Kegiatan Diskusi ini menghadirkan banyak narasumber, sehingga setiap narasumber memberikan saran dan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh satpol PP selaku penegakan perda reklame di Kota Malang. Menurut Bapak Ibnu Sam Widodo atau yang sering disapa Pak Dodo selaku ketua LPHP yang ditunjuk sebagai ahli akademisi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyampaikan bahwa jadwal kampanye pada Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Sehingga adanya spanduk, baliho, ataupun ubul-ubul itu bukan APK, melainkan Alat peraga Sosialisasi (APS) yang saat ini secara aturannya belum ada di PKPU No.15/2023. Selain itu, bisa dikatakan APK apabila sudah masuk masa jadwal kampanye. Sehingga, untuk saat ini APS yang tidak sesuai ketentuan KPU, tidak adanya perizinan, serta penempatan APS yang tidak sesuai ketentuan aturan, Satpol PP berhak menindak sesuai dengan Perda Reklame Kota Malang. Sedangkan apabila APK bertebaran saat sudah masuk jadwal kampanye, maka Satpol PP harus berkoordinasi dan bersinergi secara langsung kepada Bawaslu dan KPU dalam menentukan pelanggaran yang disampaikan berdasarkan hasil laporan Satpol PP selaku eksekutorial dalam lapangan, mengingat satpol PP memiliki peran penting dalam penertiban APK demi kenyamanan dan ketertiban umum. Tidak hanya itu saja, Satpol PP juga memiliki peran dalam penegakan Perda untuk memberikan sanksi kepada pelaku, apabila terbukti melanggar ketentuan Reklame. Rekomendasi dari Pak Dodo ini juga dikuatkan oleh Anggota KPU yang berpesan “Satpol PP harus percaya diri dengan kewenangan yang dimiliki sebagai penegakan perda, jika secara ketentuan adanya APS yang bertebaran telah melanggar aturan dari reklame”.  Ucap Mas Deny

Back to top button