PPOTODA – Kota Malang, Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kegiatan Rakor dilaksanakan di Hall Graha Keadilan PPOTODA guna membahas pajak daerah dan retribusi daerah kota Blitar pada hari Jumat, 9 Juni lalu.
Disampaikan dalam rapat tersebut, bahwa penerimaan pajak merupakan sumber utama dari pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu juga disampaikan mengenai teori Peacock dan Wiseman yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki suatu tingkat toleransi terhadap pajak. Toleransi tersebut yang mencegah pemerintah untuk menaikkan tarif pajak secara semena-mena. Rapat kali ini juga membahas model perhitungan pajak daerah yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah. Dalam rapat koordinasi kali ini, dilakukan juga pengkajian potensi daerah untuk memaksimalkan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sistem Pajak dan Retribusi
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk (i) menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak; (ii) menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii) memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan (iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak Daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan Objek Pajak seperti atas parkir uale| objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).
Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian Daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagr hasil. Sementara itu, penambahan Opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen Pajak juga mendorong peran Daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan Daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Admin PPOTODA