AgendaBerita

PENDALAMAN MATERI RAPERDA KABUPATEN MADIUN

PENDALAMAN MATERI RAPERDA KABUPATEN MADIUN

PPotoda.org, Surabaya – Bertempat di Hotel Holiday Inn Surabaya Tim PPOTODA UB Ladito Risang Bagaskoro menjadi Narasumber dalam kegiatan pendampingan pendalaman Materi Terhadap Raperda Kabupaten Madiun tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam pemaparannya Dito mengungkapkan bahwa pelaksanaan Perda Retribusi wajib dilakukan penyesuaian setiap 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan indeks perekonomian, indeks harga, prinsip keadilan serta kemampuan masyarakat untuk membayar (willingness to pay).

Terlebih pasca penetapan UU Cipta Kerja terkait dengan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Pusat memiliki kewenangan dekresi untuk menyimpangi pelaksanaan pajak dan retribusi daerah jika berdasarkan hasil pengkajian menunjukkan adanya hambatan dalam pelaksanaan investasi di daerah.

Selain Ladito Narasumber lainnya terdiri dari Ria Casmi Arrsa melakukan review terhadap Perda RPJMD, Solehiddin terhadap Perda retribusi Perijinan tertentu dan Ibnu Sam Widodo terhadap berda ketertiban umum, Syarhrul Sajidin terhadap Perda Ketenagakerjaan. Review terhadap 4 (Empat) Raperda Kabupaten Madiun di Tahun 2021 merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kampus dan Pemerintahan Daerah untuk menjembatani berjalannya reformasi regulasi di Daerah.

Admin PPotoda

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button