Berita

Penataan Produk Hukum Daerah Pasca Penetapan Permendagri No 80 Tahun 2015

Mojokerto, bertempat di Hall Pertemuan Pemerintah Kota Mojokerto Ketua PPOTODA didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan legislasi perancangan peraturan perundang-undangan Pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai sarana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam kegiatan tersebut hadir pula Bagian Hukum pada Pemerintah Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Dalam paparannya Ngesti mengemukakan Produk Hukum Daerah meliputi berbagai produk pengaturan atau penetapan (keputusan). Yang termasuk bentuk pengaturan adalah Peraturan Daerah atau dengan nama lain disebut Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan Badan DPRD.

Pada kesempatan ini, memaparkan bagaimana produk hukum daerah seharusnya dibentuk oleh Pemda, agar produk yang dihasilkan tidak melanggar asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan produk hukum daerah.

Pada prinsipnya PPOTODA memandang bahwa jikalau regulasi daerah tertata dengan baik maka pelayanan publik dan tata pemerintahan daerah akan terlaksana dengan baik dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dapat diminimalisasi yang pada akhirnya kesejahteraan rakyat Kota Mojokerto akan terwujud secara nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button