Penataan Tata Tertib, Perkuat Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
PPotoda.org, Batu – Bertempat di Royal Orchids Garden Ketua PPOTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjadi narasumber dalam kegiatan finalisasi Pansus perubahan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Gresik.Dalam paparannya Ngesti mengungkapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya seluas-luasnya.
Dalam rapat tersebut hakikat Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Gresik merupakan suatu bentuk Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembentukan peraturan tersebut merupakan kewenangan delegasi dari Undang-Undang kepada DPRD.
Urgensi Tatib DPRD Kabupaten Gresik merupakan instrumen yuridis yang menjadi pedoman bagi DPRD Kabupaten Gresik untuk melancarkan pelaksanakan fungsinya antara lain dibidang legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. (Humas PPOTODA)