RDP Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD
Surabaya, 8 September 2015 bertempat di Hotel Sheraton&Towers Ketua PPOTODA Ngesti D. Prasetyo menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Dengan Pendapat Pokok-Pokok Pengaturan RPOJK tentang Pemenuhan Ketentuan BPR dan Transformasi BKD yang dinyatakan statusnya sebagai BPR yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Menurut peneliti PPOTODA RPOJK ini perlu mendapatkan banyak perbaikan mulai dari susunan, penggunaan bahasa hukum, hingga materi pengaturan yang kurang melihat kondisi sosiologis masyarakat.
Kegiatan tersebut juga mengidentifikasi terhadap materi muatan RPOJK yang pada intinya bahwa status BKD yang telah bertransformasi dan mendapatkan izin menjadi BPR maka harus memenuhi syarat permodalan sampai batas waktu yang telah ditentukan (direncanakan sampai tahun 2019).
Terhadap BKD yang tidak mendapatkan status BPR maka pengembangan BKD tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke desa apakah kemudian akan diubah dalam bentuk usaha lainnya semisal LKM, BUMDESA ataukah harus di bubarkan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BKD se Indonesia, Perwakilan Pemerintahan Daerah, Perwakilan Pimpinan Regional OJK, Kementerian Desa, PDT, Transmigrasi dan akademisi.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.