Berita

Pedagang Pasar Dinoyo Menggugat

Pasar Dinoyo Menggugat

Malang, Bertempat diruang pertemuan Ibnu Tricahyo pedagang pasar dinoyo menyampaikan press release terkait dengan tuntutan hak pedagang pasar dinoyo Kota Malang. Menurut sumber berita yang dirilis oleh harian Surya Perwakilan pedagang Pasar Dinoyo yang menolak pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo terus melakukan perlawanan. Setelah beberapa kali mengadu ke DPRD Kota Malang dan belum ada hasil, sekarang perwakilan pedagang mengadukan masalah pelanggaran pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.

Perwakilan pedagang juga meminta pendampingan ke PP Otoda Universitas Brawijaya (UB) untuk mengawal masalah tersebut. Rabu (24/6/2015), perwakilan pedagang dan PP Otoda UB merilis isi laporan yang diadukan ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Press release pedagang pasar dinoyo mengungkapkan bahwa Pasar Tradisional di Kota Malang mulai terusik keberadaannya dengan hadirnya supermarket sejak dekade 1990-an seperti supermarket Mitra 1 dan 2, dan juga supermarket Gajah Mada yang pada saat itu sempat merasakan kejayaannya sebelum akhirnya muncul para pesaingnya yaitu peritel asing yang diperbolehkan msuk ke kota ini dan membangun pusat perbelanjaan modern yang tak kalah megahnya di dekade 2000-an seperti MATOS, MOG, Carefour, dan juga Hypermart.

Pada tahun 2012, data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Malang mencatat bahwa terdapat 91 ritel modern berbentuk minimarket yakni 57 Indomaret dan 37 berbentuk Alfamart dan jumlah swalayan modern di wilayah Kota Malang telah melebihi batas ideal yang seharusnya antara 18-20 lokasi. Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/249/35.73.112/2009 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Dinoyo.

Dalam hal merevitalisasi pasar tradisional pada prinsipnya harus dilakukan secara bersama antara para pihak yaitu pemerintah Kota Malang, Investor dan Pedagang.

Kesepakatan bersama dalam hal pembangunan meliputi site plan pembangunan, tempat relokasi ketika pasar blimbing tersebut akan dibangun, mekanisme perpindahan pedagang ketika pembangunan pasar tersebut sudah selesai dan jumlah pedagang harus tertapung ketika akan di relokasi dan terpenuhinya pada kios pasar dinoyo yang baru. Potret pembangunan pasar dinoyo selama ini terdapat permasalahan-permasalahan yang melanggar hak-hak warga negara yang dalam hal ini adalah pedagang pasar Dinoyo. Permasalahan tersebut antara lain:

Waktu pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Kesepakatan.
Jangka waktu pembayaran dan besaran biaya pengganti kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan pedagang.

Cara pembayaran pengganti kualitas bangunan yang tidak sesuai kemampuan dan kesepakatan pedagang.

Ukuran bedak dan kios tidak sesuai dengan kartu bedak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pasar Pembangunan pasar yang mendahulukan Mall (Pasar Modern) daripada pasar tradisional (yang hingga surat ini dibuat belum juga terselesaikan).

Tempat berdagang di Pasar Dinoyo tidak layak dan fasilitas yang tersedia tidak memadai.

Banyak kesepakatan yang dibuat oleh Koperasi Pedagang Pasar Dinoyo (Kopasdin) yang mengatasnamakan pedagang Pasar Dinoyo tetapi tidak sesuai dengan aspirasi dan keinginan Pedagang Pasar Dinoyo.

Sehingga berdasarkan beberapa pelanggaran dan permasalahan diatas, kami pedagang Pasar Dinoyo menuntut kepada Pemerintah Kota Malang, PT.CITRA GADING ASRITAMA dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dengan tuntutan sebagai berikut:

Jam operasional (Berdagang Pasar Tradisional) dimulai pukul 01.30 – 18.00 WIB.
Mengembalikan ukuran/luasan bedak atau kios dan Los sesuai dengan ukuran dan luasan yang tertera di kartu bedak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pasar.

Meminta jangka waktu pembayaran dan besaran biaya pengganti kualitas bangunan sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan pedagang.
Meminta cara pembayaran pengganti kualitas bangunan sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan pedagang.

Meminta kejelasan terkait mekanisme relokasi dari tempat penampungan sementara (Pasar Merjosari) kembali ke Pasar Dinoyo.

Pengelolaan Pasar Tradisional dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pasar Pemenuhan kelayakan bangunan dan pemenuhan fasilitas berdagang yang memadai dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung. Menghentikan segala tindakan intimidatif terhadap pedagang.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button