Berita

Policy Brief PPOTODA, “Indonesia Rawan Pengerasan Identitas”

Bertempat di kantor pusat Ombudsman Republik Indonesia tim peneliti PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhiah Al-Uyun, Ngesti D.Prasetyo, Ria Casmi Arrsa, Syahrul Sajidin, Asfinawati, dan Fitry Wicahyanti menyampaikan Policy Brief hasil advokasi dan penelitian mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pelayanan perizinan tempat ibadah.
Berdasarkan serangkain problematika dalam lingkup pendirian rumah ibadah sebagaimana di paparkan oleh tim Peneliti dan Advokasi PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkomitmen untuk mendampingi baik secara litigasi maupun non litigasi korban tindakan intoleran maupun diskriminasi dalam menjalankan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan khususnya dalam pendirian rumah ibadah.

Menurut hasil advokasi Ombudsman daerah belum berperan dan tidak mengetahui kasus di daerahnya. Misalnya, di Kupang, NTT, Memamg terdapat gejolak dalam pendirian rumah ibadat semisal masjid maupun gereja di daerah Bakunase Kota Kupang namun demikian belum ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman. Darius Daton juga mengungkapkan bahwa jika terdapat diskriminasi dan maladminitrasi dalam pelayanan perizinan pihaknya akan melakukan tindakan yang berdasar atas inisiatif sendiri yang dipayungi dengan UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman dan MoU antara Ketua Ombudsman RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor 2/ORI-MoU/V/2011-Nomor B/12/V/2011 yang ditindak lanjuti pula dengan SOP. Secara prinsip Ombudsman Perwakilan NTT-NTB akan bertindak jika terdapat tindakan-tindakan diskriminatif dan maladmisntrasi dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Negara dalam hal ini adalah pemerintahan daerah. Mekanisme yang di tempuh oleh Ombudsman adalah melakukan mediasi untuk melakukan perbaikan secara internal. Perihal ini sebagai konsekuensi logis guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Demikian pula pendampingan dalam lingkup Tri Dharma Perguruan Tinggi akan dilakukan pada Pemerintah Daerah dan FKUB agar memiliki kesepahaman terhadap pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 Tahun 2006 agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda sehingga berpotensi terjadinya konflik sosial di masyarakat. Untuk itu hasil dari penelitian ini dirumuskan dalam suatu Policy Brief yang disampaikan pula dengan sasaran Kementerian Dalam Negeri RI dalam hal ini tim ditemui langsung oleh Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI, Ombudsman RI ditemui oleh wakil ketua ORI Hj. Azlaini Agus dan komisioner Hendra Nurtjahyo, Komnas HAM RI ditemui oleh Komisioner  M. Nur Khoiron, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI.

Dalam pertemuan tersebut Kapolri berkomitmen untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (merobohkan rumah ibadat tanpa ijin), masyarakat harus menyerahkan itu pada mekanisme hukum yang berlaku. Untuk rumah ibadat yang punya ijin, tapi ditolak masyarakat, Polisi akan melindungi rumah ibadat tersebut. Demikian halnya pihak Kepolisian siap untuk menerima aduan dan menindaklanjuti temuan-temuan tim peneliti dan advokasi PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya jika ada unsur ancaman, akasi massa ataupun tindak kriminal yang merugikan masyarakat dalam pendirian rumah ibadat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button