Bali Barometer Kerukunan Dunia
Denpasar, 6 November 2012 bertempat di Puri Dalem Sanur Beach Tim Peneliti PP OTODA bekerjasama dengan TIFA Foundation menyelenggarakan FGD dengan tema “Rekonstruksi dan Monitoring Peraturan Perundang Undangan dalam Perizinan Pendirian Tempat Ibadah (Studi Pemetaan Kebijakan dan Perizinan di Wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, NTT dan Bali)”.
Kegiatan ini di dasari pada suatu kondisi kebangsaan bahwa Kecenderungan dunia dalam penyelenggaraan negara dan pelayanan publiknya, dewasa ini sudah mengalami pergeseran paradigma bernegara yang digunakan yaitu dari state oriented menuju civilize and state oriented.
Upaya-upaya yang dilakukan seperti reinventing, reengineering, horizontal administration, responsive government dan lain sebagainya semuanya telah dilakukan agar pemerintahan dapat dijalankan secara lebih efektif dan efisien.
Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan yang bertujuan untuk memenuhi hak warga negara, menjaga ketertiban umum, dan mendorong pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan. Layanan publik menjadi hak setiap warga negara tanpa membedakan suku, ras, agama, keyakinan politik, bahkan tingkat kesejahteraan.
Hal itu sesuai dengan prinsip anti diskriminasi sebagai bagian dari HAM internasional serta telah diadopsi dalam UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan publik juga diitegaskan dalam UU anti-diskriminasi rasial dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah satu asas pelayanan publik dalam UU tersebut adalah persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif (Pasal 4 huruf g). Hak kebebasan beragama berkeyakinan merupakan salah satu hak penting yang juga dijamin dalam konstitusi. Pendirian tempat ibadah di Indonesia dijamin berdasarkan ketentuan pasal 28 E(1) dan (2) serta pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Selain itu juga Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta Pasal 14 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pendirian rumah ibadah sebagai bagian dari kebebasan beragama dan bekeyakinan dalam lingkup forum eksternum memang dapat dibatasi sesuai dengan prinsip pembatasan yaitu melindungi keselamatan masyarakat (Public safety), Ketertiban Masyarakat (Public order), Kesehatan Masyarakat (Public health), Etika dan Moral Masyarakat (Morals public), dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (The fundamental rights and freedom of others).
Seperti telah dikemukakan diatas, pembatasan yang diperuntukkan bagi forum eksternum ini pun harus dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat dan legitimate dalam masyarakat yang demokratis.
Hukum nasional berupa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah memberikan pengaturan pembangunan rumah ibadah.
Maka ke depan pelayanan publik dalam perizinan pendirian tempat ibadah harus diarahkan dan sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam era otonomi daerah.
Di Provinsi Bali sendiri potret toleransi dan kerukunan antar umat beragama telah berjalan secara dinamis. Barangkali Bali bisa menjadi percontohan dunia mengingat bahwa hampir seluruh agama dan keyakinan bisa berdampingan dengan keselarasan adat, budaya dan keyakinan.
Acara selama satu hari penuh ini diselenggarakan atas kerjasama dengan LBH Bali yang dihadiri oleh 30 Peserta dari unsur Akademisi (fakultas hukum, fisip, dan fakultas teologi), Tokoh Agama dan/atau Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, LSM Pemantau Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Pemerintahan Daerah (DPRD Kota Denpasar, Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kota Denpasar, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Denpasar, Bakesbangpol Kota Denpasar, Kementerian Agama Kota Denpasar), Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bakorpakem Kota Denpasar, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Denpasar, dan Media
cat casino вход
зарегистрироваться в Gama Casino
казино Pin Up
Быстромонтируемые строения – это актуальные системы, которые различаются повышенной скоростью строительства и гибкостью. Они представляют собой сооруженные объекты, образующиеся из эскизно изготовленных составляющих либо компонентов, которые способны быть скоро установлены на районе стройки.
Быстровозводимые здания цена под ключ располагают гибкостью а также адаптируемостью, что разрешает просто менять а также модифицировать их в соответствии с интересами заказчика. Это экономически продуктивное и экологически устойчивое решение, которое в последние лета приобрело обширное распространение.
Adult Flirt Finder is your best dating app for finding that special someone.
Our mobile platform allows you to search for like-minded individuals and have fun with stimulating and engaging conversations from anywhere.
Using our dating service, you can improve your dating life and meet the right person you’ve been looking for.
Become a part of our flirt finder today and begin your journey to a meaningful relationship that can change your life.
For those seeking mature connections, Adult Flirt Finder is the ideal platform. This online dating site cater to adults in search of love and companionship.
Create an authentic profile, engage in thoughtful conversations, and initiate lasting connections with Adult Flirt Finder. Experience digital romance in a mature and satisfying way.