PP OTODA Bahas Tata Ruang Pusat Dan Daerah
Malang, Bertempat di ruang pertemuan PP OTODA Universitas Brawijaya Gedung Munir Lantai II Tim peneliti PP OTODA Universitas Brawijaya yang terdiri dari Dr. Istislam SH, MH, Imam Koeswahyono SH, MH, Ngesti D. Prasetyo, Ria Casmi Arrsa, Syahrul Sajidin, Fitry Wicahyanti, dan Nurul Laili Fadhilah SH, MH menyelenggarakan Expert Meeting membahas problematika hukum, “HARMONISASI HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG SEBAGAI UPAYA SINKRONISASI DAN SINERGITAS PENATAAN RUANG PUSAT-DAERAH”.
Dalam desain makro penelitian yang akan dilakukan di Provinsi Jawa Tengah-Kota Semarang, Provinsi Kalimantan Timur-Kota Samarinda, dan Provinsi Bali-Kota Denpasar tim peneliti PP OTODA akan merumuskan beberapa fokus isu bidang penataan ruang.
Perihal ini dilakukan oleh tim peneliti mengingat bahwa aspek penetaan ruang merupakan makrokosmos kehidupan yang berdampak pada multidimensi dan multisektor semisal pada sektor ekonomi-investasi, penananman modal, pariwisata, perdagangan, industri pertanian (pangan), perumahan, dan lain sebagainaya. Lebih lanjut ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kembali bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Secara berkelanjutan maka sejak diundangkannya Undang-Undang No 24 Tahun 1992 yang kemudian diubah dengan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang jika ditinjau dari aspek substansi, Undang-Undang No 24 Tahun 1992 terdapat banyak kelemahan seperti: sifatnya yang masih sentralistik, tidak terbukanya ruang partisipasi dan transparansi, lemahnya pengawasan atau pengendalian pemanfaatan ruang serta terciderainya rasa keadilan rakyat.
Maraknya kasus yang berujung pada sengketa penataan ruang pada tataran nasional maupun di daerah menjadi bukti dari kelemahan yang ada pada pengaturan masalah tata ruang tersebut.
Maka dari itu aspek pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin kesesuaian rencana dengan pelaksanaan, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan peningkatan keseimbangan pembangunan antar fungsi atau kegiatan saat ini masih lemah.
Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2007 sekitar 31 persen penggunaan lahan tidak sesuai dengan RTRWP dan yang terbesar berada di Pulau Jawa-Bali (48,35 persen).
Adapun hasil dari penelitian ini akan di paparkan secara massif dan disampaikan poin rekomendasi kepada instansi terkait antara lain Presiden RI (melalui UKP4), Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Pertanian, BPN, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Pemerintah Daerah, masyarakat secara umum.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/zh-TC/register?ref=53551167