Profil PP Otoda

“Keadilan Dari Kampus Untuk Rakyat”

NAMA ORGANISASI

  1. Nama Lembaga : Klinik Hukum PP Otoda Universitas Brawijaya.
  2. Tempat dan Waktu Pendirian: Klinik Hukum PP Otoda Universitas Brawijaya, didirikan di Malang pada November 2011.
  3. Pendiri Klinik Hukum PP Otoda : Klinik Hukum PP Otoda Universitas Brawijaya didirikan oleh beberapa mahasiswa fakultas hukum dan vokasi universitas Brawijaya, dan didukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap penegakkan hukum, khususnya “acces to justice ” bagi warga masyarakat.
  4. Kedudukan Klinik Hukum PP Otoda : Adalah sebuah lembaga independen yang berada dilingkungan Universitas Brawijaya.

DASAR PEMIKIRAN

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, bukan kekuasaan semata. Sehingga segala akitivitas penyelenggaraan pemerintahan, kelembagaan, dan aktivitas masyarakat harus didasari atas hukum, tugas dan tanggung jawab bagi warga negara Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi penegakkan hukum dalam lini-lini kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.

Namun, dalam menjalankan aktivitas tersebut, tidak terlepas dari pertentangan, perselisahan atau konflik, baik ditataran aktivitas pemerintahan termasuk pelayanan kepada masyarakat, implementasi tugas dan wewenang kelembagaan atau pejabat-pejabat pemerintahan khususnya pengeluaran kebijakan publik, serta konflik yang terjadi dimasyarakat mulai dari permaslahan hukum seseorang sebagai manusia individu, sebagai anggota masyarakat, atau warga negara yang hak-haknya terlanggar.

Setiap permasalahan hukum akan ada akibat, dan usaha untuk meyelesaikanya, namun tidak semuanya bisa menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, khususnya masyarakat yang disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai cara penyelesaian permasalahan hukum, selain itu bagi masyarakat yang kurang mampu yang memperoleh masalah hukum, dan terlanggar hak-haknya merasa tidak berdaya bila harus dihadapkan dengan masalah masalah hukum, maka dari itu demi terwujudnya acces to justice, mereka memerlukan bantuan hukum.

Acces to justice ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan , melalui sarana yang bisa membantu mereka dalam menyelesaikan konfliknya.

Permasalahan ini banyak mendorong para aktivis hukum, lembaga- lembaga sosial, seperti NGO, LBH, dan lainya untuk mendirikan lembaga yang bisa melayani dan memberikan bantuan hukum.

Tanpa terkecuali Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya yang membuka klinik hukum untuk masyarakat yang menginginkan bantuan hukum terhadap kompleksitas permasalahan hukum.

Advokasi dan Alternatif penyelesaian sengketa dalam memberikan bantuan hukum bisa melalui non litigasi dan litigasi, Klinik Hukum PP Otoda Universitas Brawijaya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya secara non litigasi dan tidak menutup kemungkinan penyelesaian permaslahan hukum melaui litigasi.

Selain itu, Klinik Hukum PP Otoda ini sebagai sarana bagi dosen,mahasiswa, alumni untuk melakukan advokasi dan pengabdian bagi masyarakat dibidang hukum.

VISI DAN MISI KLINIK HUKUM PP OTODA

VISI :

PP Otoda adalah Memperkuat Penyelenggaraan Desentralistik dan Demokratisasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.

MISI :

  1. Secara Mandiri dan atau Bersama-sama  menginisiasi, melaksanakan dan mengkonstruksi upaya-upaya pemberdayaan masyarakat.
  2. Secara Mandiri dan atau Bersama-sama  dengan institusi dan masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap penyelenggaraan pemerintahan mereaktualkan otonomi daerah yang di sesuaikan dengan realitas kebutuhan dan kemampuan.masyarakat.
  3. Bersama-sama bersama institusi dan atau masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap penyelenggaraan pemerintahan  mewujudkan Good Governance.
  4. Bersama-sama dengan institusi dan atau masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk memperkuat peran serta masyarakat melakukan kontrol publik.
  5. Bersama- sama dengan institusi dan atau masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi, serta pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.

TUJUAN KLINIK HUKUM PP OTODA

  1. Sebagai sarana bagi dosen, alumni, dan mahasiswa dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat dibidang hukum;
  2. Membantu masyarakat yang kurang mampu dan terlanggar hak-haknya untuk memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

JENIS-JENIS PELAYANAN HUKUM

  1. Bantuan Hukum (litigasi dan non litigasi)
  2. Konsultasi Hukum
  3. Penyuluhan Hukum
  4. Pelatihan-pelatihan Hukum
  5. Pelatihan Legal Opinion dan
  6. Eksaminasi Publik.
Back to top button