Berita

Penataan BUMD Pasca Penetapan UU Pemerintahan Daerah

Penataan BUMD

Kedudukan Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka operasional memerlukan adanya struktur permodalan yang kuat untuk menyelenggarakan usahanya agar terwujud tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), optimalisasi pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan asli daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 304, Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) memberikan arah kebijakan bagi Pemerintah daerah agar dalam melaksanakan penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Konstruksi hukum kedudukan BUMD pada hakikatnya merupakan proses pemisahan aset daerah yang dikelola menjadi komponen modal pada Badan Usaha Milik Daerah. BUMD sebagaimana dimaksud tentu diharapkan akan mampu meningkatkan perannya sebagai agent of development yang berperan aktif dalam mendukung program prioritas pembangunan di daerah.

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan BUMD dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha, memperbaiki struktur permodalan serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan demikian maka, dalam rangka pelaksanaan penataan dan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan perencanan perseroan serta mendasarkankan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

87 Comments

  1. I am an investor of gate io, I have consulted a lot of information, I hope to upgrade my investment strategy with a new model. Your article creation ideas have given me a lot of inspiration, but I still have some doubts. I wonder if you can help me? Thanks.

  2. I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button