AgendaBerita

Strategi Membangun Kemiteraan Bisnis Badan Usaha Milik Desa dan Bumdes Bersama

PPotoda.org – Madiun, Bertempat di The Sun City Hotel BPSDM Provinsi Jawa Timur mendaulat Ria Casmi Arrsa selaku Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya menjadi narasumber pada rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bagi Aparatur Kepala Desa se-Jawa Timur yang di gelar pada tanggal16-19 Februari 2022. Dalam pdato pembukaan oleh Gubernur Jawa Timur ibu Khififah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Kepala Desa merupakan key player atau aktor kunci dalam transformasi dan pengembangan desa.

Gubenur Jawa Timur Meyakini Kepala Desa merupakan Garda Terdepan Pembangunan Jawa Timur melalui aktivitas-aktivitas pembangunan Desa yang partisipatoris dan berkelanjutan. Melalui Diklat yang diselenggarakan, diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan desa secara optimal di Jawa Timur.

Senada dengan sambutan yang dibacakan dalam membawakan materi Arrsa mengemukakan bahwa salah satu peran signifikan Kepala Desa sebagai aktor pembangunan Desa yaitu menumbuh kembangkan iklim ekonomi dan investasi pada skala Desa guna menjawab tuntutan percepatan ekonomi dan kesejahteraan bagi warga masyarakat yang dapat ditempuh melalui optimalisasi peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Hal ini menjadi penting mengingat ketentuan regulasi tentang BUMDESA dan BUMDESMA mendapat perhatian khusus dari Pemerintah melui penetapan PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Secara konseptual terdapat perbedaan mendasar mengenai definisi BUMDESA di dalam ketentuan UU No 6/2014 tentang Desa yang sudah diganti dengan UU No 1/2020 tentang Cipta Kerja.

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (Pasal 1 angka 6 UU No 6 Tahun 2014 ttg Desa yang diubah dengan UU Cipta Kerja).

Selain dari pada itu dengan adanya PP tersebut kedudukan BUMDESA/BUMDESMA mendapat posisi yang strategis sebagai pilar peningkatan perekonomian desa mengingat bahwa kerangka regulasi yang ada telam memberikan paying hukum terhadap pelaksanaan kerjasama. Pelaksanaan kerjasama tersebut bisa dilakukan dalam bentuk kerjasama usaha dan non usaha.

Lebih lanjut mitra kerjasamanya pun sangat luas meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga non pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.

Dalam sesi diskusi salah satu Kepala Desa di Kabupaten Blitar Pak Bagas mengungkapkan apresiasi atas Diklat yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur ini. Pada awalnya beliau pesimis untuk pengembangan BUMDES di Desanya.

Akan tetapi setelah mengikuti pemaparan narasumber Pak bagas sapaan akrab Kepala Desa Kembali optimis karena akan melalukan perbaikan terhadap Peraturan Desa terkait dengan Pendirian BUMDESA dan Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk sgera didaftarkan pada Sistem Informasi Desa dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh pengesahan Status Badan Hukum. Kendati demikian tak lupa Arrsa selaku narasumber juga memberika treatment kepada para Kepala Desa agar Direksi/Direktur BUMDESA mulai membuat rencana bisnis, rencana kerja dan rencana anggaran sebagai bagian dari poses bisnis BUMDES/BUMDESMA.

Lebih lanjut strategi kemiteraan bisnis pun bisa dilaksanakan dengan menggandeng Pemerintah Daerah setempat, dunia usaha, dunia industry, media, komunitas digital, dan perguruan tinggi agar terciipta kolaborasi diantara stae holdwer untuk memastikan bahwa BUMDES/BUMDESMA tumbuh dan berkembang menjadi instrument bisnis Pemerintah Desa.

 

Admin Ppotoda

One Comment

  1. I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button