Berita

Serial Diskusi Desa, Penguatan Kelembagaan Desa – BPD

Diskusi Desa

Malang, Salah satu peneliti PPOTODA Syahrul sajidin menjadi narasumber pada kegiatan serial diskusi publik desa dengan tema, Penguatan Kelembagaan Desa-BPD. Syahrul mengungkapkan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menggambarkan adanya iktikad baik dari negara untuk mengotonomikan desa, dengan berbagai kemandirian desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, pembuatan peraturan desa, Badan Permusyawaratan Desa yang menggambarkan sistem pemerintahan desa secara keseluruhan.

Dalam penyelenggaran pemerintahan desa, desa memiliki aparat penyelenggara pemerintahan desa yaitu kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, membawa implikasi mengenai kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika dalam peraturan perundang-undangan tentang desa sebelumnya adalah bahwa BPD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama-sama dengan kepala desa, sekarang menjadi lembaga yang memiliki kedudukan yang sejajar dengan kepala desa.

Sehingga BPD memiliki fungsi politis dan memiliki fungsi untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi pemerintahan desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan musyawarah desa dengan peserta yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat. BPD yang sebagai mitra dari pemeritah desa diharapkan dapat memberikan masukan bagi kemajuan desa dengan memberikan pengarahan dan masukan terutama dalam penyusunan dan penetapan peraturan pemerintah desa.

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button