Berita

Serial Diskusi Desa, “Pembentukan Perdes”

Pembentukan Perdes

Malang, Bertempat di Balai Desa Pagak Ngesti D. Prasetyo menjadi narasumber pada kegiatan serial diskusi desa dengan tema Pembuatan Peraturan Desa.Dalam paparannya pemateri menyampaikan kajian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa.

Lahirnya aturan tersebut sebagai tindaklajut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini merupakan peraturan yang tertingi yang ada di desa yang dibuat secara bersama-sama oleh kepala desa dan BPD yang mendasarkan diri pada partisipasi masyarakat. Peraturan dibuat untuk mengatur urusan rumah tangga di desa. Ruang lingkup berlakunya hanya pada desa dimana peraturan desa itu dibuat. Sifat pengaturan (regeling) umum, abstrak, dan terus menerus.

Dari pelatihan ini diharapkan ada proses komunikasi yang intensif antara Pemerintahan Desa dan PPOTODA guna menjembatani dan menstimulai tata kelola Pemerintahan Desa yang partisipatif dan demokratis.

One Comment

  1. Obrigado por compartilhar. Estou preocupado por não ter ideias criativas. É o seu artigo que me deixa cheio de esperança. Obrigado. Mas, eu tenho uma pergunta, você pode me ajudar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button