Serap Aspirasi, Menilai Kelayakan Amandemen Konstitusi

Bertempat diruang pertemuan rektorat Universitas Brawijaya Ketua PPOTODA menjadi fasilitator dalam rangka kunjungan studi konstitusi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian MPR-RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menyerap aspirasi terkait dengan problematika dan isu-isu hukum seputar konstitusi dan ketatanegaraan.
Terdapat 26 anggota Lembaga Pengkajian yang turut hadir antara lain Prof. Syamsul Bahri, Ahmad Farhan Hamid, Dr. Ir Moh Ja’far Hafsar, Jacob Tobing, Prof. Zein Badjeber, I Wayan Sudirta, dan anggota lainnya. Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi.
Dalam pertemuan tersebut para pakar dari Universitas Brawijaya berharap dalam menjalankan agenda amandemen UUD NRI Tahun 1945 MPR harus mendokumentasikan seluruh dokumen hasil serap aspirasi di berbagai daerah serta menyusun kajian akademik pokok-pokok perubahan serta menindaklanjuti Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/2014 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Masa Jabatan 2009-2014.
Berdasarkan hasil kajian Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaran Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, beberapa hal penting dalam sistem ketatanegaraan perlu ditata kembali, yaitu:
(a) Penguatan MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, menafsirkan Undang-Undang Dasar, dan memberikan arah kebijakan kepada lembaga-lembaga negara lainnya,
(b) Penataan kewenangan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan Pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud,
(c) Penegasan sistem pemerintahan presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
(d) Penataan kewenangan Komisi Yudisial sebagai institusi yang menjadi pendukung kekuasaan kehakiman untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan kehakiman dengan memperluas cakupan dan jangkauan pengawasannya,
(e) Penataan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
(f) Penataan kewenangan Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum,
(g) Penataan sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi Pancasila,
(h) Penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga negara yang diatur Undang-Undang Dasar secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD.
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.com/ru/register?ref=UM6SMJM3
cialis 10mg over the counter cialis 10mg usa ed pills no prescription
isotretinoin 20mg us cost accutane buy cheap generic azithromycin
where to buy azipro without a prescription cheap prednisolone pills order neurontin 100mg online cheap
lasix ca monodox uk purchase albuterol online
buy generic ramipril generic altace buy etoricoxib 120mg generic
buy vardenafil online plaquenil 400mg uk buy generic hydroxychloroquine 200mg
buy asacol for sale order irbesartan 300mg without prescription avapro brand
levitra 10mg cost buy levitra 20mg online cheap plaquenil 400mg
buy benicar cheap buy calan 240mg order depakote 250mg online cheap
clobetasol without prescription buy generic cordarone for sale buy cordarone medication
acetazolamide 250mg pill buy imuran 25mg azathioprine order online
order lanoxin sale buy generic digoxin order molnunat online cheap
naprosyn 250mg tablet buy naproxen pills order prevacid 15mg
order coreg 25mg for sale buy aralen 250mg where to buy aralen without a prescription
albuterol 100 mcg pill buy phenazopyridine cheap pyridium for sale
buy singulair buy dapsone pill order avlosulfon 100 mg without prescription