Berita

Sepanjang 2013 Klinik Hukum PPOTODA Layani 23 Bantuan Hukum Probono

Malang, Gerakan bantuan hukum dinegara berkembang didorong oleh kebutuhan  domestik akan suatu strategi pembangunan hukum yang responsif. Keberadaan model dan institusi bantuan hukum yang berbasis pada kepentingan warga negara (citizen) menjadi kerangka acuan utama bagi proses penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia.

Kehadiran model bantuan hukum sebagaimana dimaksud merupakan penegasan terhadap perlindungan dan pemenuhan tanggung jawab negara atas perwujudan sebagai negara hukum sebagaimana termaktub di dalam ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Namun demikian keberadaan bantuan hukum yang efektif di masyarakat masih jauh panggang dari api. Masyarakat marginal (buruh, tani, fakir/miskin, penganut aliran kepercayaan) sering mendapat perlakuan yang berbeda dan diskriminatif untuk memperoleh akses terhadap hukum dan keadilan.

Konsep Acces to Justice sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan masyarakat untuk mendapatkan hak yang dilanggar melalui sarana formal maupun informal dan disesuaikan dengan standar hak asasi manusia.

Dalam arti sempit, acces to justice sering dikaitkan dengan keberadaan akses bagi masyarakat terhadap proses formal hukum, khususnya melalui beracara di institusi peradilan, untuk mendapatkan keadilan atau menuntut hak-haknya. Secara umum, United Nation Development Programme (UNDP) memberi definisi access to justice sebagai berikut; “the ability of people to seek and obtain remedy through formal and informal institutions of justice, and in conformity within human rights standards” (kemampuan masyarakat untuk mendapatkan pemulihan hak yang dilanggar melalui sarana formal maupun informal dan disesuaikan dengan standart hak asasi manusia).

Di Provinsi Jawa Timur khususnya di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) dan sekitarnya berdasarkan parameter awal dapat diperoleh informasi bahwa telah terjadi praktek diskriminasi terhadap kelompok masyarakat dalam memperoleh akses hukum formal atau informal maupun aspek pelayanan publik prima. Kelompok-kelompok marginal di Kawasan Malang Raya dan sekitarnya sebagaimana dimaksud merupakan komunitas yang sebagian besar terangkum dalam berbagai bentuk organisasi.

Kebutuhan dan kehadiran terhadap bantuan hukum yang pro terhadap civil society sangat diharapkan mengingat dalam skala nasional pengesahan UU tentang Bantuan Hukum merupakan tonggak sejarah penguatan peran dan fungsi perguruan tinggi dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran bantuan hukum formal/informal maupun aspek pelayanan publik sangat dibutuhkan mengingat dimensi Hak Asasi Manusia dan kompleksitas penangan masalah hukum menjadi media dalam mewujudkan social control, social enggineering. Saat di daerah pedesaan ini beberapa permasalahan di Malang raya yang terjadi  adalah: (1) Pemarginalan pedagang pasar tradisional, Pasar Blimbing Kota Malang, Pasar Dinoyo Kota Malang, Pasar Besar Batu Kota Batu, dll, (2) Persoalan pemerintahan desa: pembentukan peraturan desa, administrasi desa, pertanahan, tumpang tindih pengaturan jabatan Sekretaris Desa, (3) Perijinan-perinjinan yang menyangkut Tata Ruang dan Ruang Terbuka hijau yang lebih banyak dilakukan oleh pemerintahan Daerah dan Pengusaha. Kasus RTH APP VS Ijen Nirwana Residen, Apartemen Soekarno Hatta melanggar Sempadan Sungai Brantas VS masyarakat, Rumah Sakit Universitas Brawijaya melanggar IMB VS masyarakat, Sengketa Lingkungan Hidup di Wilayah Gemulo Kota Batu dll, (4) Pelayanan publik bidang pendidikan: Bidik misi di Universitas, akses masyarakat miskin untuk sekolah, Dan BOS, Bulliying, kekerasan dalam pacaran, dll, (5) Pelayanan publik bidang kesehatan: jamkesmas dll, (6) Pertanian: Gapoktan VS produsen pupuk organik dll, (7) Konflik Pertanahan: Di Kota Batu tanah kas desa VS pemerintah Kota,  Konflik pertanahan warga vs PTPN dan militer, (8) Domestik: KDRT, perceraian, sengketa waris, intimidasi oknum hukum.

Upaya yang telah dilakukan baik oleh organisasi PPOTODA dan organisasi lainnya  untuk mengatasi masalah tersebut antara lain (1) Melakukan pendampingan kepada pedagang pasar melakukan negosiasi. Dengan penekanan dengan surat gubernur, Komisi ombudsman dan komnas HAM, (2) Melakukan audiensi para pemegang kebijakan dan memberikan saran bagi para korban, (3) Melakukan Gugatan PTUN. Dipenghujung tahun 2013 berdasarkan aduan yang masuk ke PPOTODA tercatat 22 aduan yang terdiri dari konsultasi di bidang hukum pidana dan hukum perdata maupun advokasi dalam bidang kebijakan publik di daerah.

Yang kesemuanya ditangani oleh PPOTODA tanpa memungut biaya dari pihak pengadu dan/atau korban.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam rangka mewujudkan cita Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program kerja PPOTODA dalam bidang Human Rights and Justice.

Bagi masyarakat yang berkenan memanfaatkan layanan bantuan hukum PPOTODA dapat diakses melalui:

(1). Kantor Klinik Hukum PPOTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Alamat Gedung Munir Lantai II Jalan MT.Haryono No 169 Malang Jawa Timur Kodepos 65145. Alamat email:ppotoda@gmail.com, twitter: PP_OTODA, facebook: pp_otoda. Telp (0341) 8170910, Fax (0341) 412577.

(2). Contact person tim advokasi dan bantuan hukum PPOTODA:

Syahrul Sajidin SH (085247887272)

Sholehuddin SH (085931309192)

Ladito Risang Bagaskoro SE, SH (082141418934)

STANDART OPERATING PROCEDURE LEGAL CLINIC PP OTODA FH-UB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button