Berita

PP OTODA Bekerjasama Dengan PAHAM Universitas Padjajaran Gelar FGD Pendirian Rumah Ibadah

FGD Pendirian Rumah Ibadah

Bandung, Bertempat di Universitas Padjajaran Bandung, PPOTODA Universitas Brawijaya bekerjasama dengan PAHAM (Paguyuban Hak Asasi Manusia) Universitas Padjajaran menyelenggarakan FGD bertajuk “Rekonstruksi dan Monitoring Peraturan Perundang-undangan dalam Perizinan Pendirian Tempat Ibadah (studi pemetaan kebijakan dan perizinan di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, NTT, dan Bali).

Dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran DR. Idah Nurlinda, SH. MH., FGD yang diselenggarakan selama kurang lebih 2 jam ini mendapat apresiasi positif dari para peserta yang terdiri dari akademisi, PGIW Wilayah Jawa Barat, Biro Hukum Kota Bandung, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, MUI, Forum Lintas Agama, FKUB, Walubi Jawa Barat, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu LSM dan Media. Diawali dengan pemaparan pemateri Prof. Najib, M.Ag (Ketua ICMI) memberikan pengantar mengenai kebebasan beragama dalam perspektif islam.

Prof. Najib mengemukakan beberapa pandangan dan hadits islam yang didalamnya memberikan pengertian bahwa islam bersifat toleran terhadap agama dan kepercayaan lain. Di sisi lain, Atip Latiful Hayat, SH. LLm., P.hD. dari PAHAM mengemukakan kedudukan hak untuk memeluk agama dari sudut pandang hukum internasional bahwa memeluk agama merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi (absolute rights), sedangkan hak untuk mendirikan rumah ibadah bersifat kondisional dan merupakan persoalan perizinan mendirikan bangunan, sehingga diperlukan kearifan lokal yang bersifat fair. Hak untuk pendirian rumah ibadah tidak dijamin dalam Universal Declaration on Human Rights (UDHR).

Namun, beliau menambahkan bahwa tidak semua poin-poin dalam UDHR bersifat universal, terutama poin-poin yang menyangkut tentang agama masih menyisakan kontroversi bagi beberapa negara. FGD semakin menarik ketika dipaparkan tentang kedudukan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9  dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, terhadap hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Ali Abdurrachman, SH. MH. dari kalangan akademisi Uiversitas Padjajaran. Beliau mengemukakan bahwa Peraturan Menteri tersebut tidak terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga agar dapat berlaku efektif dan mengikat seluruh pihak, maka perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai wacana mengubah peraturan bersama menteri menjadi undang-undang.

FGD yang dimoderatori oleh Dhia Al Uyun ini terungkap beberapa poin krusial terkait dengan pendirian rumah ibadah, diantaranya adalah perdebatan atas kedudukan Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 agar dijadikan sebagai Undang-undang agar dapat masuk dalam hierarki perundang-undangan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini diawali dari perdebatan untuk mengelompokkan apakah pendirian rumah ibadah termasuk hak asasi manusia atau hanya pada wilayah perizinan saja. Poin penting berikutnya adalah pentingnya kearifan lokal dalam menjamin kerukunan antar umat beragama.

Hal ini harus selaras juga dengan kedewasaan masyarakat daerah atau masyarakat setempat di lingkungan pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah harus disertai dengan dukungan pemerintah dan masyarakat setempat agar tidak terjadi gesekan atau konflik yang mengatasnamakan agama.

Hal ini perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam mengingat pengertian dan persepsi baik pemerintah dan masyarakat yang bisa jadi berbeda dalam pemahaman mereka terkait dengan hak asasi manusia maupun hak dalam beragama dan mendirikan rumah ibadah.

3 Comments

  1. Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.

  2. I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

  3. Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button