Berita

PP OTODA, LPHP bersama Satukanal Gelar Webinar Bahas Omnibus Law Pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

 

PPOTODA – Malang, Merespon keberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) Universitas Brawijaya bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) dan media Satukanal.com menyelenggarakan Webiar Nasional dengan Tema “Omnibus Law Pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Regulasi Pusat dan Daerah”, Senin (27/06/2022).

Terdapat 4 (empat) narasumber yang pada kegiatan Webinar Nasional pada hari ini, yakni Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, Ketua PP OTODA Ria Casmi Arrsa, Ketua LPHP Ibnu Sam Widodo, dan Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam diskusi ini ditemukan bahwa terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. “Hal ini berdampak terlalu banyaknya regulasi, peraturan yang saling bertentangan, menciptakan biaya yang tinggi, tidak efektif, tidak taat asas hingga multitafsir,” ujar Ketua PP OTODA Casmi Arrsa dalam forum diskusi.

Dia juga mengatakan, pelaksanaan asas keterbukaan tidak hanya semata mata dapat diterapkan secara luring atau daring sehingga perlu ditindak lanjuti pelaksanaannya.

Di forum yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti menyampaikan Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Dimana Gubernur dan Bupati atau Wali Kota agar tetap mempedomani UU No. 11 Tahun 2020 beserta peraturan pelaksanaannya, segera melakukan perubahan, pencabutan atau melakukan penyusunan perda dan perkada tindak lanjut UU No. 11 Tahun 2020, penyusunan mempedomani teknik penyusunan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 Jo UU No. 15 Tahun 2019, pembentukan perda dan perkada dilakukan dengan penyederhanaan terhadap pengaturan yang sejenis,” katanya.

Sementara, salah satu dosen hukum di Universitas Indonesia (UI) Dr. Fitriani Ahlan Sjarif menyebut mengenai persoalan partisipasi masih banyak yang harus dijawab, hal ini penting untuk pengaturan lebih detail seperti kapan mulai dilakukan partisipasi. “Apakah lewat laman resmi dan lamannya dengan apa, serta tidak hanya membuka kesempatan diketahui ada draft, tapi lebih penting bagaimana masyarakat tahu suara mereka didengar dan bila tidak diterima, ada alasan atau argumentasi,” ujar Fitriani.

Lebih lanjut ia juga mengatakan perlu adanya alternatif metode penyusunan perundang-undangan lain selain omnibus law yang memiliki tujuan sama. Jangan sampai deklarasi kita sebagai negara hukum ada dalam aspek ketidakpastian.

Terakhir, Ibnu Sam Widodo menyampaikan bahwa beberapa tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah adalah dinamika perubahan peraturan di tingkat nasional yang cepat tidak segera direspon oleh Pemerintahan Daerah. Penyiapan regulasi di daerah yang kurang responsif, Keterbatasan SDM di Pemerintahan Daerah, Keterbatasan anggaran di APBD, Setiap penyusunan regulasi daerah (Peraturan Daerah) harus terdaftar di SIPD.

Admin PPOTODA

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button