Berita

Outlook Otonomi Daerah 2012

Otonomi Daerah

Penyelenggaraan pemerinatahan daerah berjalan sangat pesat di tengah tuntutan demokrasi partisipatif yang menghendaki pelibatan secara aktif peran serta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan di tingkat lokal.

Semangat yang diemban dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (yang selanjutnya disingkat menjadi UUD NRI 1945) adalah semangat untuk merealisasikan desentralisasi dan penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah-daerah sesuai dengan tingkat kebutuhannya, dengan tujuan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan kesempatan untuk peningkatan taraf hidup yang lebih baik.

Di bidang politik, desentralisasi merupakan langkah maju menuju demokrasi yang lebih terbuka dan tranparan karena dengan desentralisasi maka pemerintahan lebih dekat keberadaannya dengan rakyat.

Pengambilan kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan mendapat perhatian langsung dari masyarakat. Selain itu dengan semakin dekatnya pemeritah dengan rakyat maka aspirasi dan peran serta masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik semakin terbuka lebar, karena pada hakekatnya desentralisasi adalah untuk mewujudkan tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.

Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya memiliki paradigma untuk mewujudkan desain makro perubahan paradigma berbangsa dan bernegara. Desain paradigmatik dari konsep bernegara yang sentralistik menjadi paradigma desentralistik dengan harapan pelibatan partisipasi warga negara, mendekatkan pelayanan publik, pembangunan, kemandirian daerah merupakan cita ideal bagi terwujudnya upaya untuk memperkokoh kedaulatan NKRI.

Namun demikian pada kenyataannya pasca 13 Tahun penyelenggaraan Pemerintahan Daerah masih meninggalkan berbagai kompleksitas permasalahan yang ada.  Dibukanya keran otonomi daerah ternyata tidak secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah ini antara lain: Mindset aparat birokrasi yang belum berubah; Hubungan antara pusat dan daerah; Pertarungan kepentingan yang berorientasi pada perebutan kekuasaan, penguasaan aset dan adanya semacam gejala powershift syndrom yang menghinggapi aparat pemerintah; Sumber daya manusia yang terbatas; Pemerintah daerah masih belum dapat melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat; Semakin tingginya biaya retribusi dan pajak kepada masyarakat; Kasus-kasus korupsi oleh pejabat-pejabat pemerintah daerah.  Kurang jelasnya dikotomi kekuasaan pemerintah. Problem pemekaran wilayah yang melahirkan Daerah Otonom Baru (DOB).

Melihat pada kondisi di atas dimana masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah, maka diperlukan sebuh upaya kontruksi yang serius dari para pemangku kepentingan (stake holders) untuk mewujudkan sebuah tatanan desentralisasi yang demokratis. Disisi lain prioritas kerangka hubungan pusat dan daerah sering kali menjadi tarik ulur kekuasaan, bentuk hubungan kewenangan antara daerah di tentukan atas beberapa hal antara lain Hubungan kewenangan sangat tergantung pada bandul kekuasaan, Hubungan kewenangan dipengaruhi oleh peraturan perundang–undangan sektoral (Sumber daya alam, keuangan, dll) yang lebih cenderung kepada sentralisasi, Hubungan kewenang antara pusat dan daerah belum sepenuhnya di atur meskipun terdapat amanat Undang-undang Dasar 1945.

Dari berbagai problematika yang ada berkaitan dengan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah maka Tim Peneliti PP OTODA Universitas Brawijaya dan Pusat Kajian MPR RI menyusun suatu penelitian nasional  dan telaah akademik melalui pertemuan terbatas (Expert Meeting) dengan mengambil  judul “Tinjauan Terhadap Sistem Otonomi Daerah Dalam Kerangka Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Bertindak Sebagai Narasumber antara lain Ngesti D. Prasetyo (Direktur Eksekutif PP OTODA) memaparkan materi terkait dengan potret penyelenggaraan otonomi daerah dalam relasi hubungan tarik ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, Rohman Budijanto (Direktur Eksekutif The Jawa Pos Institute Of  Pro Otonomi (JPIP) menyampaikan materi terkait dengan tema Mengakhiri Ambiguitas Posisi Gubernur dalam Otoda dan NKRI (Hasil Studi tentang Ide Penunjukan Gubernur oleh Presiden) dalam paparannya Rohman mengutarakan bahwa sesuai dengan prinsip dekonsentrasi, yakni gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi konsekuensinya Gubernur ditunjuk presiden sangat sesuai prinsip negara kesatuan.

Biasanya gubernur yang dipilih langsung terjadi di negara federal (AS, Meksiko), bahkan di negara federal pun ada yang ditunjuk (India, Australia, Kanada, Brazil). Bisa menjadi jembatan antara daerah otonom  kabupaten/kota dengan pemerintah pusat atau DPR pusat.

Oleh karena itu fungsi koordinasi lebih bisa dijalankan, karena gubernur “apolitis”.  Egoisme antara kabupaten/kota lebih bisa dijembatani. Begitu pula bila ada perda bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi cukup gubernur yang menyelesaikan, tak perlu pusat/kemendagri.

Yang tidak ditunjuk hanya daerah spesial, seperti DI Jogjakarta. Presiden bisa menunjuk orang yang kompeten sesuai dengan visinya, sementara posisi kementerian biarlah dijadikan kompromi dengan parpol bila pemerintahan terbentuk karena koalisi. Konsekuensinya adalah DPRD provinsi juga ditiadakan.

Sedangkan Gatut Wijaya SH, MH (Kabag Hukum Pemkab Jombang) menyampaikan materi dengan tema, “Affective Fallacy Konsep Otonomi Daerah Berdasar Konstitusi Suatu Tinjauan Aksiologi.

Dalam proses diskusi para pakar sangat intensif untuk mengutarakan pendapat dan pemikirannya terkait dengan masa depan otonomi daerah. Acara tersebut diikuti oleh para pakar dan leading sektor antara lain Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Akademisi, Pemerhati Otonomi Daerah, dan LSM.

Out-put dari kegiatan dimaksud adalah dalam rangka menyusun RUU Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan disampaikan Kepada Pimpinan MPR-RI sebagai bahan rekomendasi dalam memperkuat kajian 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Benegara (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika), DPR-RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai Bahan kajian untuk memotret telaah pelaksanaan otonomi daerah yang berjalan selama 13 Tahun pasca agenda reformasi.

  1. Presentasi PP Otoda JPIP 11 Des 2012
  2. MPR-PPOTODA 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button