Berita

Bahas LKPJ Walikota, DPRD Kota Mojokerto Gandeng Ahli PPOTODA Untuk Melakukan Telaah dan Rumuskan Rekomendasi

PPOTODA – Surabaya, Kedudukan Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah merupakan mitra yang sejajar dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Salah satu bentuk kemiteraan sejajar tersebut diimplementasikan dalam bentuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan, secara umum LKPJ Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan ketentuan lampiran Peraturan Menteri tersebut, dimana LKPJ tersusun atas: Pendahuluan; Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah; Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan; dan Penutup. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa catatan di dalam substansi bab per bab yang perlu dilakukan telaah guna sebagai bahan catatan serta evaluasi pelaksanaan pemerintahan di tahun depan. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Bahwa pada prinsipnya penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban/LKPJ Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2022 telah mempedomani ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); dan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Fokus dan capaian kinerja pembangunan di Kota Mojokerto terukur dan terarah sesuai yang telah direncanakan.

Adapun visi dan misi Kota Mojokerto tahun 2018-2023 sebagai berikut :

Visi: “TERWUJUDNYA KOTA MOJOKERTO YANG BERDAYA SAING, MANDIRI, DEMOKRATIS, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”

Penjabaran dari visi tersebut adalah:

  1. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya Saing, bermakna: Kota Mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan. Berdaya saing ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha dan investasi, profesionalisme aparatur, peraturan-peraturan yang dihasilkan serta daya saing pada produk-produk lokal Kota Mojokerto.
  2. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Mandiri, bermakna: Kemandirian adalah hakikat perjuangan sampai dengan arti kemerdekaan, yaitu hak setiap individual/masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi daerahnya. Selanjutnya, kemandirian merupakan konsep yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling ketergantungan senantiasa berubah, baik konstelasi, perimbangannya, maupun nilai-nilai yang mendasari atau mempengaruhinya. Kemandirian suatu daerah tercermin antara lain pada: Ketersediaan sumberdaya manusia berkualitas yang mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunannya; Kemandirian aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya; Kemampuan pembiayaan yang bersumber dari daerah yang makin kokoh sehingga ketergantungan sumber dari luar daerah menjadi kecil; Kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok. Apabila karena sumberdaya alam tidak lagi memungkinkan, kelemahan itu diimbangi dengan keunggulan sehingga tidak membuat ketergantungan dan kerawanan serta mempunyai daya tahan tinggi terhadap perkembangan dan gejolak ekonomi.
  3. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Demokratis, bermakna: Dalam proses pembangunan jangka menengah daerah Kota Mojokerto semua anggota masyarakat Kota Mojokerto dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan dan memaksimalkan potensi masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transportasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dengan wujud sebagai berikut: Terwujudnya masyarakat yang demokratis, berbudaya, bermartabat, menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab serta HAM; Terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif; Terwujudnya kehidupan berpolitik yang demokratis; Terwujudnya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan; dan Terwujudnya pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat; Terwujudnya Kota Mojokerto yang Adil, bermakna: Dalam proses pembangunan jangka menengah Kota Mojokerto, masyarakat Kota Mojokerto mempunyai kesempatan dan mendapat perlakuan yang sama dalam segala bidang pembangunan sesuai dengan tingkat kemampuannya dan perlakuan perundang-undanganyang berlaku dalam bidang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, politik, hukum dan keamanan dengan wujud sebagai berikut : Terwujudnya pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati seluruh masyarakat itu sendiri.
  4. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Makmur – Sejahtera, bermakna: Dalam proses pembangunan jangka menengah Kota Mojokerto, semua anggota masyarakat Kota Mojokerto mamu memenuhi kebutuhan ekonominya secara layak sehingga terwujud kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dalam lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan tentram secara lahir dan batin.
  5. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Bermartabat, bermakna: Memantapkan peran agama dan nilai-niali spiritual sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina ahklak mulia, budi pekerti, etos kerja dan menghargai kemajemukan agama, sosial dan budaya.

Misi: Berikut merupakan misi daripada Kota Mojokerto tahun 2018-2023, antara lain:

  1. Mewujudkan SDM berkualitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  2. Mewujudkan ketertiban, supremasi hukum dan HAM;
  3. Mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, demokratis, bersih, professional dan adil dalam melayani masyarakat;
  4. Mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui peningkatan fasilitas pembangunan infrastruktur daerah;
  5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dalam kerangka integrasi nasional, pada tatanan masyarakat yag bermartabat, berakhlak mulia, beretika, dan berbudaya luhur berlandaskan Pancasila;
  6. Mewujudkan partispasi masyarakat melalui pemberian akses dan kesempatan dalam pembangunan;
  7. Mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

Admin PPOTODA

Back to top button