Berita

Dimensi HAM Dalam Putusan Pengadilan dan Kebijakan Daerah

Kebijakan Daerah

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia.

Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Akan tetapi banyak terjadi pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan banyak terjadi baik yang dilakukan oleh negara secara langsung (by comission) maupun tidak langsung (by ommission).

Pelanggaran yang dilakukan negara secara tidak langsung (by ommission) berupa pembiaran terhadap pelanggaran kebebasan beragama oleh sebagian masyarakat terhadap sebagian yang lain. Pelanggaran yang dilakukan secara langsung oleh negara masih banyak diwarnai tindakan-tindakan pemerintah baik di daerah maupun pusat melakukan pelarangan (restriksi) rumah ibadah, pelarangan keyakinan baik secara halus maupun keras, kriminalisasi keyakinan, pembatasan aktifitas/ritual keagamaan, pemaksaan keyakinan dan tindakan pembiaran. Sehingga dengan diadakannya Serial Bedah Buku dengan tema “Kompilasi Hasil Penelitian Putusan Pengadilan Dan Kebijakan Daerah Terkait Hak-Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan”kami Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) mengeluarkan maklumat terkait isu kebebasan beragama dan berkeyakinan yaitu:

Bahwa terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak setiap warga negara;

Pemerintah maupun lembaga negara wajib menghargai, menghormati dan menjamin terpenuhinya kebebasan beragama dan berkeyakinan di pusat dan daerah.

Tindak secara tegas pellaku yang intoleran terhadap pemenuhan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
CP :

Syahrul Sajidin (085247887272)

Solehuddin (082332517679)

Back to top button