Agenda

Seminar Nasional, “Penataan Ruang Pusat Dan Daerah”

Perubahan paradigma bernegara yang sentralistik menuju kearah konsep bernegara yang desentralistik berimplikasi pada kelahiran otonomi daerah sebagai suatu sistem ketatanegaraan yang ideal di tengah tuntutan demokrasi partisipatif yang dengan tujuan untuk mendekatkan masyarakat pada proses partisipasi, pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan pengambilan kebijakan maupun kebijaksanaan di tingkat lokal bagi terwujudnya pembangunan untuk rakyat Indonesia yang seluruhnya dan seutuhnya.

Pada konteks tersebut maka terbukalah peluang bagi bangsa Indonesia untuk mengubah paradigma pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara dari berparadigma politik-birokratis yang elitis dan ekonomi liberalis pada masa sebelumnya menjadi berparadigma hukum yang demokratis-partisipatif bagi terwujudnya kesejahteraan untuk segenap warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bertitik pangkal pada uraian diatas maka salah satu isu sentral di bidang pembangunan nasional maupun daerah adalah ditandai dengan adanya suatu kondisi obyektif akan kompleksitas, tumpang tindih maupun sengkarutnya kebijakan maupun regulasi di bidang penataan ruang baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai negara dengan potensi gatra darat, laut, dan udara yang strategis nampaknya bangsa Indonesia harus melakukan evaluasi dan instrospkesi terhadap kebijakan maupun regulasi di bidang penataan ruang agar bangsa Indonesia memiliki ketangguhan teritorial sebagai sarana sumber hidup dan penghidupan bagi warga negara Indonesia.

Maka dari itu tentunya dalam menyusun paradignma penataan ruang yang partisipatif dan berwawasan lingkungan tentunya harus mengacu pada ketentuan konstitusi sebagai perwuudan hukum tertinggi di Indonesia yang meletakkan dasar-dasar fundamen tanggung jawab negara dalam pemajuan pembangunan di sektor kewilayahan.

Maraknya kasus yang berujung pada sengketa penataan ruang pada tataran nasional maupun di daerah menjadi bukti dari kelemahan yang ada pada pengaturan masalah tata ruang tersebut.

Maka dari itu aspek pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin kesesuaian rencana dengan pelaksanaan, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan peningkatan keseimbangan pembangunan antar fungsi atau kegiatan saat ini masih lemah. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2007 sekitar 31 persen penggunaan lahan tidak sesuai dengan RTRWP dan yang terbesar berada di Pulau Jawa-Bali (48,35 persen).

Berdasarkan data diatas menurut dokumen RPJMN Pemerintah mengutarakan bahwa permasalahan mendasar dalam pembangunan bidang kewilayahan dan tata ruang adalah belum optimalnya penyediaan basis analisis pembangunan wilayah, baik berupa data, informasi spasial, maupun pemetaan, serta belum optimalnya penyelenggaraan dasar perencanaan pembangunan wilayah, baik upaya-upaya dalam penataan ruang maupun pengelolaan pertanahan yang menjadi acuan dalam pembangunan wilayah di daerah.

Pembangunan wilayah-wilayah tertinggal, perbatasan, kawasan strategis, kawasan rawan bencana, kawasan perkotaan, perdesaan, dan upaya-upaya pengembangan ekonomi lokal, belum optimal dilaksanakan dan perlu dipercepat dan dikerjakan dalam kerangka lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas daerah. Permasalahan yang dihadapi untuk penyelenggaraan penataan ruang itu adalah sebagai berikut: pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.

Dengan demikian maka memunculkan pertanyaan: mengapa perubahan pengaturan penataan ruang, ternyata secara signifikan tidak mengurangi kuantitas sengketa penataan ruang?. Faktor-faktor apa yang menyebabkan sengketa penataan ruang tidak semakin berkurang?.

Sudah barang tentu untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan suatu penelitian atau pengkajian yang komprehensif dengan metode penelitian yang tepat.

Disamping itu, diperlukan suatu langkah konkrit dari pengambil kebijakan untuk merespons secara positif hasil penelitian maupun kajian melalui tindakan nyata dengan menyentuh akar persoalan yang real terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) Dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Menyelenggarakan Seminar Nasional “PENATAAN RUANG PUSAT DAN DAERAH (STUDI DI PROVINSI BALI, PROVINSI JAWA TENGAH, DAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR” yang diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 31 Oktober 2012

Pukul : 08.00-13.00 WIB

Tempat : Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Pembicara :

  1. Dr. Siti Nurbaya Bakar,MSc. (Sekretaris Jenderal DPD R.I)
  2. Ir. Imam S. Ermawi,MCM,MSc.(Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI)
  3. Dr. Ibnu Tricahyo,SH,MH. (Ombudsman Republik Indonesia)
  4. Dr. Ibnu Sasongko (Akademisi-Pakar Tata Ruang)
  5. Peneliti PPOTODA Universitas Brawijaya (Pemaparan Hasil Riset di Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Timur).

PANITIA SEMINAR

Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA)

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Gedung Munir Lt 2 JL. MT Haryono 169 Malang

Telp. 0341 8170910 Fax 0341 412577

Web : www.ppotoda.org

Email : ppotoda@gmail.com

Konfirmasi kehadiran dapat dilakukan melalui fax, email dan sms melalui :

Fax : 0341 412577

Email : ppotoda@gmail.com

Syahrul Syahjidin : 085247887272

Nurul Laili F. : 085645407999

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button