Berita

Reformulasi GBHN dan Penataan Sistem Ketatanegaraan

Reformulasi GBHN

Malang, Tim Pakar yang terdiri dari Akademisi Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Univesritas Islam Malang, Universitas Widyagama, Universitas Tribhuana Tungga Dewi, Polinema, Universitas Negeri Malang serta Pemerintahan Daerah, Tokoh Masyarakat, LSM, merekomendasikan bahwa dalam rangka mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat yang berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam merepresentasikan sistem perwakilan secara kelembagaan berwenang untuk memandu kesesuaian antara jalannya penyelenggaraan negara dan tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Pemanduan tersebut dilaksanakan untuk memberikan arahan pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button