Peringatan Satu Dasawarsa Otonomi Daerah, Urgensitas Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Peringatan sepuluh tahun pelaksanaan otonomi daerah oleh PP Otoda (Pusat Pengembangan Otonomi Daerah) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang diselenggarakan selama dua hari, yaitu tanggal 1-2 Desember 2010 melalui acara Simposium Nasional 2010, dengan tema “Satu Dasawarsa Pelaksanaan Otonomi Daerah”.

Acara ini dimaksudkan untuk memotret pelaksanaan otonomi daerah selama 10 tahun oleh berbagai instansi, serta menganalisis kelebihan dan kekurangan pelaksanaannya dengan harapan dihasilkannya suatu rumusan mengenai otonomi daerah yang lebih baik kedepannya. Adapun out put dari acara ini berupa rekomendasi perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sistem pemilunya.

“Urgensi acara ini adalah untuk mendapatkan suatu rumusan untuk kedepan seperti apa otonomi daerah kita dan inikan (pelaksanaan Simposium Nasional.red) bersamaan dengan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah jadi bisa menjadi rekomendasi pembahasan perubahan”, ujar Ibnu Tricahyo, Ketua Dewan Pakar PP Otoda.

Peserta yang mendaftar untuk mengikuti acara Simposium Nasional + 130 orang yang terdiri dari akademisi, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Asosiasi Pengurus Desa Indonesia (APDESI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mahasiswa. Empat pemateri perwakilan dari pemerintah pusat batal hadir di hari pertama Simposium Nasional. Dua pemateri yang batal hadir tersebut diantaranya adalah Prof. Abdul Muktie Fadjar, SH., MS., selaku mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pakar PP Otoda, tidak dapat hadir karena sakit dan Drs. Hajriyanto Y. Thohari, Wakil Ketua MPR RI, batal hadir karena asap Gunung Bromo yang mengganggu jadwal penerbangan.

Acara diawali oleh sambutan dari Ngesti D. Prasetyo SH.,MH., Ketua PP Otoda, dan kemudian dilanjutkan dengan dibuka secara resmi oleh Herman Suryokumoro SH.,M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pada pukul 09.30 WIB. Sesi pertama Simposium Nasional dibuka pukul 09.56 WIB dengan pemateri pertama Drs. H. Rendra Kresna, MM, Bupati Kabupaten Malang, yang memaparkan bahwa otonomi yang baik dapat dilihat dari beberapa indikator dan salah satunya adalah pelayanan publik yang optimal.

Dilanjutkan oleh pemateri kedua, yakni oleh Dr. Priyatmoko, Pakar Otonomi Daerah Universitas Airlangga, yang memaparkan bahwa terdapat sekitar 507 daerah di Indonesia mengantri ingin dimekarkan, selain itu disebutkan pula bahwa Indonesia saat ini dapat dikatakan sebagai laboratorium demokrasi karena banyaknya permintaan pemekaran daerah dan banyaknya partai politik yang ada saat ini.

Pemateri ketiga yakni Pius Suratman Kartasasmita, Ph.d, Dosen Universitas Parahyangan, memaparkan mengenai sistem penilaian kerja pemerintah daerah yang terdiri atas EDOB (Evaluasi Daerah Otonomi Baru), EKPPD (Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah) dan EKPOD (Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah).

Serta pemaparan materi terakhir pada sesi I yang diisi oleh Dr. Ibnu Tricahyo, Ketua Dewan Pakar PP Otoda dan Dosen HTN FH UB, yang memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah undang-undang yang paling sering diajukan untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi karenanya perlu dilakukan revisi secepatnya dan Indonesia memiliki sistem pemilihan umum yang paling rumit di dunia.

Penyampaian materi dari masing-masing pemateri dilakukan dalam kurun waktu masing-masing + 30 menit yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pada pukul 11.35 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Peserta Simposium Nasional sangat terlihat aktif dan bersemangat dalam sesi tanya jawab, hal tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang ingin mengajukan pertanyaan. Adapun Rendra Kresna adalah pemateri yang paling banyak mendapatkan pertanyaan dari peserta simposium. Bahkan Ibnu Tricahyo, selaku pemateri yang diberikan kesempatan menjawab terakhir, kehabisan waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta.

Setelah sesi Ishoma (istirahat, sholat dan makan) sesi II Simposium Nasional dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB yang dibagi dalam dua forum, yaitu Forum A dan Forum B. Forum A ditempatkan di Auditorium Hall FH UB dengan tiga pemakalah dan forum B ditempatkan di Ruang Sidang 3 (tiga) FH UB dengan empat pemakalah. Hal tersebut dilakukan agar diskusi antara pemakalah dan peserta lebih fokus, peserta juga dapat memilih pemakalah menurut bidang yang diminati. Selain itu, efisiensi waktu juga menjadi faktor pertimbangan mengingat banyaknya pemakalah yang mengirim makalah ke acara Simposium Nasional yang diselenggarakan oleh PP Otoda Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Simposium Nasional diakhiri melebihi jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi karena panitia memberikan perpanjangan waktu pemaparan makalah. “Perpanjangan waktu dikarenakan antusiasme peserta dan pemakalah yang sangat tinggi terhadap materi yang disampaikan” ujar Rimba Supriatna, Panitia Divisi Acara Simposium Nasional.

Acara akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2010. Untuk lebih jelasnya mengenai jalannya acara Simposium Nasional dapat dilihat di jadwal acara Simposium Nasional. (Suara Otonomi-PP Otoda)

Back to top button