Berita

Penataan Sistem Regulasi Dalam Pemilu Serentak

kdsps-2

Malang, Prof. Dr, Jimly Asshidiqie memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama FORKOM FH-UB dan PPOTODA. Jimly mengungkapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan manifestasi sistem demokrasi dalam pemilihan kepemimpinan yang diselenggarakan secara periodik, sistematik dan berkeadilan dimana suara rakyat sangat menentukan pengisian pos-pos jabatan politik yang akan menyelenggarakan tugas-tugas kenegaraan demi terwujudnya cita bangsa.

Mereka yang terpilih dalam jabatan struktural ini nantinya mengkonversi suara-suara rakyat ke dalam setiap kebijakan-kebijakan yang akan diambil. Harapan besar telah terpatri kepada sistem pemilu ini karena diharapkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang akan terpilih memang atas dasar pilihan dari hati nurani rakyat sehingga memang teraplikasinya prinsip demokrasi yakni pemimpin dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pelaksanaannya yakni pasca reformasi hingga sekarang ini pemilu tentunya memiliki cerita kelam yang tak harus didengungkan di pemilu selanjutnya.

Cerita ini bisa dimulai dari mahalnya ongkos kontestasi 5 tahunan ini yang memakan anggaran negara begitu besar yang mana anggaran tersebut bisa diperuntukkan untuk menanggulangi masalah kemiskinan bangsa ini, toh output dari pemilu yang katanya pilihan rakyat nyatanya tidak berpihak kepada rakyat. Satu persatu dari mereka masuk penjara karena korupsi.

Cerita selanjutnya adalah penyelesaian sengketa antar calon yang berlarut-larut karena tidak mau legowo menerima kekalahan padahal wajar dalam suatu kompetesi ada kalah dan ada yang menang namu perlu disadari siapapun yang menang itu dalah kemenangan seluruh rakyat dan adanya praktek haram membeli suara rakyat oleh oknum-oknum tertentu memberi warna hitam pada cerita pemilu kita. Melihat permasalahan yang muncul dan pembenahan sistem, untuk menekan ongkos penyelenggaraan pemilu dan meminimalisisr mudhorot pelaksanaan pemilu, maka pada tahun 2015 Indonesia memulai langkah progresif dalam penyelenggaraan pemilu yakni dengan diselenggarakannya pemilu serentak yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. penyelenggaraan pemilu pada tahun itu bisa dikatakan terbesar yang pernah ada bahkan di dunia karena dilaksanakan pada 269 daerah.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 201 mengatur dan mengagendakan pilkada secara serentak. Sehubungan dengan beberapa hal yang harus diperbaiki terkait dengan sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi dan harus diputus dengan seadil-adilnya dalam waktu singkat karena memutus sengketa pemilu bukanlah perkara mudah. Indonesia masih belum memiliki kesiapan yang matang dalam menyelenggarakan pemilu serentak.

3 Comments

  1. I am sorting out relevant information about gate io recently, and I saw your article, and your creative ideas are of great help to me. However, I have doubts about some creative issues, can you answer them for me? I will continue to pay attention to your reply. Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button