Berita

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Lumajang, Akademisi PPOTODA FH-UB Ibnu Sam Widodo menjadi narasumber kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Formah PK FH-UB, Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, dan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Ibnu Sam Widodo memaparkan bahwa didalam pembangunan masyarakat desa masih terdapat permasalahan yang sangat relevan dibahas, alasannya.

Pertama, dalam dua dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan hanya berkecimpung di daerah perkotaan sementara secara umum Negara kita Indonesia masih didominasi oleh pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan Orde Baru telah mencanangkan berbagai upaya kebijaksanaan dan program pembangunan pedesaan, tetapi secara riil dapat kita lihat bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih sangat jauh dari yang diharapkan (memprihatinkan).

Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat desa sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah dan perkembangan pembangunan masyarakat pedesaann tidak hanya semata-mata pada sector pertanian, distribusi barang dan jasa tetapi lebih kepada spectrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan segenap anggota masyarakat sehingga mereka lebih bisa mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan terlepas dari belenggu structural yang membuat hidup sengsara.

Sementara itu, pembangunan juga perlu diarahkan untuk merubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik sehingga dapat tercapai tujuan dari ruang lingkup pembangunan pedesaan yang sangat luas. Ibnu Sam Widodo mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pilar Pendidikan,penelitian dan pengabdian adalah 3 butir penting yang menjadi tubuh Tri Dharma Perguruan Tinggi dimana Tri Dharma ini berperan sebagai pedoman mahasiswa dalam menempuh pendidikannya pungkasnya.

2 Comments

  1. I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button