Berita

Tindak Lanjut Pengawasan dan Kelembagaan BKD

Kelembagaan BKD

Jakarta, 12 Juni 2015 Bertempat di Ruang Pertemuan Radio Prawiro Kompleks Perkantoran Bank Indonesia. OJK menyelenggaran FGD dengan tema, “Tindak Lanjut Pengawasan dan Kelembagaan Badan Kredit Desa”. Dalam kegiatan tersebut Direktur Eksekutif PPOTODA, Ngesti D. Prasetyo bertindak selaku narasumber yang membawakan pemaparan terkait dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh OJK dengan PPOTODA di Jawa dan Madura terkait dengan studi awareness Pemerintah Desa terhadap BKD.

Ngesti mengungkapkan bahwa transformasi yang cocok bagi BKD adalah menjadi BUMDesa. Hal ini mengingat BKD dan BUMDesa memiliki beberapa kesamaan diantaranya mengenai pendirian, manfaat, pemilik, sifat dan aset/kekayaan. Selain daripada itu untuk memperjelas kepemilikan Desa di BKD perlu diatur secara tersendiri secara holistik dan komprehensif melalui Peraturan Menteri oleh Kementerian terkait yang menyatakan secara tegas bahwa aset dan kekayaan bersih BKD adalah aset negara yang dikelola oleh desa atau dalam hal ini menyatakan desaadalah pemilik dari BKD.

Sementara itu Panca Hadi Suryatno selaku Direktur Penelitian dan Pengatran BPR OJK mengungkapkan bahwa dalam hal BKD tidak bertransformasi menjadi BPR dengan memenuhi ketentuan yang ada maka izin usaha dan status BPR yang dimiliki oleh BKD akan dicabut.

Selanjutnya BKD dapat bertansformasi menjadi BUMDesa atau LKM. Dalam FGD itu juga dihadirkan narasumber pembanding antara lain Andi Sandi dari FH UGM yang menjelaskan konsep badan usaha dan badan hukum menurut ilmu pengetahuan maupun ilmu perundang-undangan.

Lebih lanjut dari UGM juga diwakili oleh Prof. Dr Sulistiowati SH, MH memberikan masukan terhadap rencanan proses likuidasi bagi BKD sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Guna memantapkan kajian OJK juga menghadirkan Prof. Dr. Etty Sulistyowati dari Undip yang memaprkan materi terkait konsep perlindungan konsumen menurut peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya dari kalangan akademisi FGD juga diikuti secara aktif narasumber dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang memberi penjelasan mengenai kepemilikan BKD tata cara dan proses pendirian BUMDesa sedangkan dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanggapan terhadap permasalahanstatus kepemilikan tata cara dan syarat pendirian Perseroan Terbatas.

Acara FGD tersebut sangat bermanfaatan karena dihadiri oleh stake holder terkait antara lain Pemerintahan Daerah, Asosiasi BKD, Akademisi, OJK dan Kementerian terkait. Bagi PPOTODA komitmen untuk mengawal otonomi daerah dan UU Desa merupakan harga mati agar dalam pelaksanaanya dapat menjadi sarana dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button