Berita

Mengawal Transformasi Badan Kredit Desa (BKD)

Transformasi Badan Kredit Desa

Malang, 16 Maret 2015 bertempat di ruang pertemuan PPOTODA dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mengkaji persoalan yuridis transformasi Badan Kredit Desa di Jawa dan Madura. Bahrul Ulum Annafi selaku Program Officer (PO) kegiatan survey menyampaikan materi terkait dengan Manajemen Informasi Survey (MIS) yang akan dilakukan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Madura

Lebih lanjut Amelia Sri Kusumadewi selaku narasumber yang sekaligus pakar hukum perdata menyampaikan hasil penelitiannya terkait dengan konstruksi hukum kedudukan Badan Kredit Desa di Indonesia. Amelia memaparkan bahwa sejarah Badan Kredit Desa (BKD) telah dimulai pada akhir abad ke 19 dimana pada tahun 1898 dibentuk bank desa dan lumbung desa. Lumbung desa adalah bank padi yang pada musim panen mengumpulkan dan menyimpan padi untuk kemudian dipinjamkan dalam bentuk natura pada masa penggarapan sawah atau masa paceklik yang pengembaliannya dilakukan setelah masa panen.

Bank desa disisi yang lain memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang yang harus dilunasi dengan angsuran yang sangat ringan. Dana yang diterima dari bank desa digunakan untuk pembelian pupuk, bibit dan peralatan pertanian, modal kerja kepada pedagang kecil serta kerajinan.

Dalam perkembangannya penyebaran kedua jenis lembaga ini dikenal sebagai BKD yang letaknya tersebar di pulau Jawa dan Madura dimana pada posisi Agustus 2013 tercatat sebanyak 5.279 BKD. Dari jumlah tersebut, 3.572 BKD diantaranya masih aktif beroperasi dan sisanya sebanyak 1.707 BKD sudah tidak lagi aktif beroperasi. Melalui UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan keberadaan dan peran BKD diakui bahwa bank desa dan lumbung desa yang telah ada tetap menjalankan tugasnya dalam sistem perbankan dengan status dan tugasnya akan diatur dalam UU.

Menindaklanjuti UU ini, kemudian diterbitkan Keppres No. 38 tahun 1988 tentang Bank Perkreditan Rakyat di mana bank desa dan lumbung desa diberikan status sebagai BPR dengan wilayah pendirian dan usaha dibatasi di kecamatan dan desa di luar ibukota negara, ibukota daerah tingkat I, dan ibukota daerah tingkat II. Status BKD sebagai BPR dipertegas kembali dalam KMK No. 1064/KMK.00/1988 tentang Pendirian dan Usaha BPR, dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 71 tahun 1992 tentang BPR.

Status BPR diberikan kepada BKD yang telah memperoleh ijin usaha dari Menkeu sedangkan bagi yang belum memiliki izin usaha diberikan tenggang waktu 5 tahun untuk mengajukan izin usaha sebagai BPR.

Sesuai undang-undang dan/atau pengaturan di atas maka BKD yang memiliki ijin usaha Menkeu dan yang dapat memenuhi ketentuan secara resmi menyandang status sebagai BPR. Dari sisi pengaturan BKD oleh regulator, dalam prakteknya setiap PBI/ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia yang berlaku untuk BPR ketentuan tersebut tidak berlaku atau dikecualikan bagi BPR ex. BKD.

Satu-satunya pengaturan terkait BKD yang pernah dilakukan oleh Bank Indonesia adalah PBI No. 6/27/PBI/2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan Badan Kredit Desa yang isinya mendelegasikan wewenang pengawasan oleh Bank Indonesia kepada BRI. Karakteristik operasional BKD yang berbeda dibandingkan dengan karakteristik bank/BPR pada umumnya membuat pengaturan ke BPR ex. BKD sulit untuk dilakukan.

BKD memiliki beberapa permasalahan mendasar seperti status kepemilikan yang tidak jelas dan tidak memiliki status badan hukum selain permasalahan lainnya a.l. kuantitas dan kualitas SDM, operasional yang masih manual, waktu pelayanan tidak setiap hari, dsbnya.

Isu kepemilikan dan badan hukum BKD menjadi hal yang perlu untuk diselesaikan terlebih dahulu mengingat hal ini menjadi syarat awal BKD dalam melakukan proses transformasi menjadi BPR ‘Gaya Baru’, Koperasi, LKM, atau BUMDes. Untuk mendapatkan gambaran kesadaran pemilik dan pengurus BKD atas proses transformasi perlu dilakukan mapping kondisi preferensi dan tingkat kesadaran (awareness) pemilik atau pengurus BKD.

Dengan mendapatkan perspektif yang lebih jelas maka bentuk dan luas pengaturan yang akan dilakukan akan dapat menjadi lebih terarah dan dapat mengakomodir proses transformasi yang akan dilakukan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PPOTODA dalam rangka (1) mendapatkan masukan terkait preferensi bentukan badan hukum yang ingin dituju oleh BKD sebagai hasil proses transformasi yang dilakukan. (2) mendapatkan informasi tingkat kesadaran (awareness) pemerintah desa, pengurus atau pekerja BKD terkait beberapa isu yaitu antara lain mengenai status kepemilikan dan badan hukum. (3) mendapatkan informasi tingkat pemahaman para pihak terkait BKD atas UU atau produk hukum lain dikaitkan dengan proses transformasi.

Sebagai bahan masukan dalam penyusunan ketentuan dan pokok-pokok pengaturan yang perlu dilakukan oleh OJK terkait kelembagaan, transformasi, merjer dan akuisisi, exit policy atau ketentuan lain yang diperlukan untuk pengaturan BKD. Guna informasi lebih lanjut terkait dengan program tersebut dapat menghubungi Sdr Ria Casmi Arrsa (081334341666)

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button