Berita

Meluruskan Tafsir Bela Negara

Bela Negara

Malang, Bertempat di Aula Gedung E1 Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UM Direktur Eksekutif PPOTODA menjadi narasumber ada kegiatan Seminar Bela Negara 2015 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa, Universitas Negeri Malang (DPM UM).

Ngesti mengungkapkan bahwa sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk konstitusi (constitutional maker) maka, kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memiliki peran penting dalam rangka mengawal dan menegakkan maruah konstitusi sebagai dokumen ketatanegaraan yang hidup (the living constitution) dalam dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, terhadap peran penting sebagaimana dimaksud maka, kehadiran Majelis ditengah-tengah dinamika berbangsa dan bernegara dipandang strategis guna merespon adanya isu hukum (legal issue) berkenaan dengan rumusan kebijakan pemerintah terkait dengan program “bela negara”.

Secara kontekstual melihat situasi dan kondisi perkembangan pemberiataan di media massa terkait dengan program bela negara maka, saya memandang bahwa gagasan tersebut lahir sebagai bentuk respon yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan guna mewujudkan program “Revolusi Mental” yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintahan negara saat ini meyakini bahwa dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, bangsa Indonesia dihadapkan pada tiga masalah pokok bangsa, yakni (1) Merosotnya kewibawaan negara, (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa. Sehubungan dengan perdebatan tersebut maka, saya memandang penting untuk meluruskan tafsir terhadap kaidah konstitusional terhadap konsep bela negara sebagaimana termaktub di dalam rumusan norma konstitusi yang kita pandang dan kita yakini sebagai produk hukum ketatanegaraan tertinggi di Indonesia.

Merujuk pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa, “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dirumuskan bahwa, “tiap­ warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Ayat (2) dirumuskan bahwa,“usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

Tafsir terhadap Bela Negara Secara Tekstual dan Kontekstual dimaknai sebagai bentuk pembelaan terhadap negara dengan pendekatan dialogis, partisipatif, edukatif, inovatif, kontributif dan solutif (Problem Solving). Implementasi dari Pasal tersebut Negara menjamin kesetaraan kesempatan, dan keleluasaan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mengembangkan berbagai bentuk pengabdian dan/atau dedikasi warga negara dalam memajukan, membangun dan menjaga reputasi bangsa dan negara baik dalam kehidupan kenegaraan maupun kancah Internasional.

Wujud kongkrit untuk menjembatani terwujudnya upaya bela negara ditempuh melalui pemantapan wawasan nusantara maupun tindakan dedikasi/pengabdian kepada masyarakat Paradigma Citizen Partisipatory. Dalam seminar betema “Revolusi Mental Pemuda Menuju Indonesia Bermartabat” Ridwan Hisyam Wakil Ketua Komisi X DPR RI menuturkan, belum banyak warga negara yang mengetahui makna dari bela negara itu sendiri. Selama ini kan arti dari bela negara ini hanya tersirat, belum banyak yang tau apa itu bela negara, karena memang di pendidikan kita tidak ada kurikulum khusus yang membahas tentang bela negara ini.

Ketua Koordinator Kontras Surabaya Andy Irfan Junaedi menyatakan ketidak setujuannya. Ia mengatakan, jika bela negara dijalankan sebagaimana wajib militer maka itu melanggar hak sipil politik. Warga negara berhak menolak program wajib militer, apabila materi bela negara diberikan layaknya wajib militer.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button