Berita

BUMDES, Solusi Kemandirian Ekonomi Desa

Kemandirian Ekonomi Desa

Madiun, Bertempat di Balai Desa Sumber Bendo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Tim Peneliti PPOTODA Universitas Brawijaya memberikan Short Course Tata Kelola Perekonomian Desa Berbasis Badan Usaha Milik desa (BUMDES) bagi Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pelatihan singkat tersebut dilaksanakan dalam rangka menjembatani peran perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat.

Tak luput dari resposifitas isu yang berkembang pasca penetapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 maka keberadaan BUMDES mutlak diperlukan guna memperkuat basis perekonomian yang ada di desa guna meningkatkan harkat dan derajat kesejahteraan masyarakat. BUMDES merupakan lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Desa Sumberbendo dipilih mengingat bahwa keberadaanya merupakan salah satu desa di Kecamatan Saradan yang letaknya sangat terpencil. Secara geografis Desa Sumberbendo berada dalam kawasan hutan perhutani yang sebelah utara berbatasan langsung dengan wilayah hutan Bojonegoro, sehingga sebagian besar masyarakat Sumberbendo memanfaatkan hasil hutan untuk mendapatkan penghasilan.

Seperti diungkapkan oleh Ngesti D. Prasetyo, bahwa keberadaan BUMDes sangat strategis yang pada akhirnya BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara. Harapan dengan adanya BUMDes, adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. Disisi lain akan terjadi peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran.

BUMDes merupakan lembaga usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumberdaya ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Dalam konteks Desa Sumber Bendo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Maka Tim memandang Bahwa (a) Secara garis besar terdapat beberapa bidang pengembangan potensi ekonomi yaitu : pertama Potensi pengembangan bidang pertanian dengan produk unggulan ketela, porang dan jagung; kedua Potensi pengembangan bidang peternakan; ketiga Potensi pengembangan bidang industri dengan adanya pabrik porang dan keempat Potensi pengembangan bidang keuangan mikro yakni dengan Simpan Pinjam Perempuan. (b) Hambatan utama dalam pengembangan tata kelola potensi ekonomi desa adalah berkaitan dengan permodalan dan sarana dan prasarana.

Dengan tantangan peningkatan daya saing melalui peningkatan mutu daya jual melalui pengolahan hasil-hasil pertanian.

Peluang yang diharapakan adalah mampu menciptakan rangkaian sistem ekonomi melalui lembaga keuangan mikro. (c) Bentuk badan hukum yang tepat secara hukum dalam pengelolaan potensi ekonomi desa adalah berupa Perusahaan desa dan Perseroan terbatas. (d) Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah ; pertama diperlukan paket regulasi Peraturan desa yang terdiri dari Peraturan desa tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga, Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Desa Tentang tata Susunan Organisasi dan Tata Kerja pemerintahan Desa. Kemudian ditentukan pilihan bentuk badan hukum yang diinginkan dalam bentuk Perusahaan desa atau Perseroan Terbatas.

Atas keberhasilan dalam melakukan pembinaan dan penataan BUMDES dimaksud maka Pusat Pengembangan Otonomi Daerah sebagai salah satu Pusat Kajian di Perguruan Tinggi memandang penting sekaligus membuka diri untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dalam melakukan penataan BUMDES pasca penetapan UU Desa. Guna menjembatani proses komunikasi maka dapat menghubungi Saudara Ria Casmi Arrsa No HP: 081334341666 selaku Koordinator Bidang Riset PPOTODA.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button